MediaKeadilan.com – Meta telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun di Indonesia. Namun, pihak pemerintah menilai langkah tersebut masih perlu dipercepat dan diperluas demi memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengimbau, Meta memperkuat kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta menyerahkan target implementasi yang jelas sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh makin besar. Kami menuntut kontrol usia yang makin ketat, desain produk yang makin aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pihak pemerintah demi pelindungan nyata untuk kalangan anak,” tegas Meutya.
184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan
Dalam pertemuan tersebut, Meta menginformasikan telah menonaktifkan 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sesejumlah 85.000 akun berasal dari Instagram, sementara 99.000 akun lainnya merupakan akun Facebook.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal tersebut sebagai untukan dari upaya Meta menyelaraskan layanannya bersama PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, Meutya mengimbau langkah tersebut tidak berhenti pada pengguna di bawah 13 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas demi implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads bersama target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Artinya, tantangan berikutnya bukan cuma mendeteksi pengguna yang masih belum memenuhi batas usia, namun mengonfirmasi mekanisme age control dapat diterapkan secara konsisten di berbagai platform Meta.
Pemerintah Minta Platform Lebih Proaktif
Pembahasan bersama Meta juga mencakup konten yang melanggar hukum Indonesia.
Meutya menyoroti sejumlah jenis konten bagaikan judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong yang dinilai membutuhkan respons cepat dari platform.
“Platform wajib mengambil langkah tegas apabila ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta wajib makin proaktif menjalankan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan cuma mengandalkan pemutusan akses dari pihak pemerintah,” ungkap Meutya.
