MediaKeadilan.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjalankan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec).
Sidak dilakukan berkaitan bersama laporan mengenai penahanan ijazah pegawai.
Melalui sidak yang dilakukan di kantor PT Grita Artha Kreamindo di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Said Iqbal menjalankan audensi termakin dahulu bersama Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan penasihat hukum dari pihak korporasi. Turut hadir pegawai yang ijazahnya ditahan.
Melalui audensi tersebut Said Iqbal bersikeras bahwa pihak pemberi kerja wajib dalam waktu dekat mengembalikan seluruh ijazah milik pegawai yang selama ini ditahan, diminta atau tidak diminta oleh pegawai.
“Berikan seluruhnya. Saya gak mau main-main soal ini,” kata Said Iqbal kepada pimpinan korporasi, Kamis (16/7/2026).
Selesai audensi, Said Iqbal menyampaikan hasil kesepakatan bahwa pihak korporasi akan mengembalikan seluruh ijazah milik pegawai, teramat lambat Senin, 20 Juli 2026.
“Paling lambat hari Senin korporasi akan menyerahkan kembali seluruh ijazah yang ada. Tadi jumlah pegawai diperkirakan 450 orang. Jadi korporasi telah berjanji teramat lambat hari Senin telah menyerahkan seluruh ijazah,” kata Said.
Said menerangkan bahwa penahanan ijazah oleh korporasi merupakan bentuk pelanggaran aturan. Oleh lantaran itu korporasi berkomitmen mengembalikan.
“Sebagai Direktur Utama berkomitmen demi menyerahkan seluruh ijazah sekitar 450 orang di seluruh Indonesia ya, kira-kira ada 38 kota outlet yang akan diserahkan sekitar 450 orang. Jadi telah clear tentang penahanan ijazah yang dilarang,” kata Said Iqbal.
Selain mengenai ijazah, dalam audensi, diketahui pegawai mengeluhkan pembayaran gaji yang alami penundaan.
Said Iqbal menyebutkan kasus perselisihan norma kerja di 5asec dalam hal ini upah yang dibayarkan kepada para buruh akibat daripada bisnis yang kurang menguntungkan dibandingkan tahun-tahun semasih belumnya.
“Saya telah mengimbau kepada Dirjen Binwas (Pembinaan Pengawasan) Ketenagakerjaan RI dan juga melibatkan untukan pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan dipanggil hari Senin pimpinan korporasi ya,” kata Said.
Kembali mengenai penahanan ijazah, Said Iqbal menyebutkan dirinya akan terus menjalankan sidak.
Ia menegaskan penahanan ijazah telah dilarang, terutama melalui Surat Edaean Menteri.
“Sewajibnya nggak ada lagi. Kalau kawan-kawan ingat Bang Noel, Wamenaker pada waktu itu kan akhirnya Menteri Menaker Pak Yasierli mengeluarkan Surat Edaran tidak ada lagi ijazah. Ternyata masih kita jumpai juga. Saya akan berikhtiar nanti akan kita bersama memakai strategi turba (turun bawah), intervensi kebijakan, dan jejaring,” tutur Said Iqbal.
“Saya akan memakai jejaring saya, kebetulan saya juga Presiden Partai Buruh ada di 493 Kabupaten/Kota ada di 38 Provinsi,” sambungnya.
