Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pengadilan Cairo menjatuhkan vonis mati kepada presenter televisi Mesir Sarah Khalifa atas tuduhan mendanai serta mengoordinasikan jaringan narkoba sintetis skala besar. Pihak kuasa hukum Khalifa menegaskan akan dalam waktu dekat mendaftarkan permohonan banding atas putusan tersebut.

Putusan hukum ini menandai kejatuhan tragis figur publik pembawa acara kriminal popular Mission Impossible di saluran swasta Al-Mehwar. Selain terancam eksekusi mati, skandal hukum ini juga menjerat adik kandungnya beserta belasan terdakwa lain dalam jaringan lintas negara.

Garis hukum kasus ini ditentukan masih amat panjang lantaran perkara akan ditinjau ulang oleh Pengadilan Pidana Tinggi hingga Mahkamah Kasasi. Peninjauan kembali tersebut berwenang membatalkan, mengurangi, atau menguatkan hukuman untuk para terdakwa berdasarkan evaluasi bukti.

“Pihak pembela akan mengajukan banding dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” kata pengacara Khalifa, Mohamed El-Gendy, dikutip dari NBC.

Pengadilan Pidana Cairo semasih belumnya telah mengimbau pertimbangan formal kepada Mufti Agung Mesir mengenai penerapan pidana mati terhadap para terdakwa. Majelis hakim akhirnya memutus vonis mati untuk 12 orang serta hukuman penjara seumur hidup demi sembilan terdakwa lainnya.

Penyelidikan kepihak kepolisianan mengungkap bahwa bahan baku kimia impor diselundupkan dari luar negeri bersama cara disembunyikan di dalam koper dan wadah kosmetik. Bahan-bahan kimia berbahaya tersebut lalu diracik menjadi cannabinoid sintetis yang memiliki efek jauh makin kuat dan merusak daripada ganja biasa.

Otoritas anti-narkotika Mesir mengawali membongkar sindikat ini sejak April 2025 bersama menyita total barang bukti memakini 750 kilogram dari sejumlah lokasi. Petugas menyita ratusan kilogram obat-obatan siap edar beserta peralatan produksi dari dua apartemen di Cairo.

Jaksa penuntut umum menyebut Sarah Khalifa berperan sebagai penyokong dana operasi sekaligus penghubung utama antara bos sindikat di luar negeri dan jaringan lokal. Pihak penyidik membeberkan bukti rekaman video, pesan instan, serta catatan keuangan pribadi yang ditulis tangan oleh Khalifa.

Adik kandungnya, Mohamed Khalifa, terbukti aktif meracik formulasi kimia serta menguji coba obat-obatan baru tersebut kepada para pengguna. Atas tindakan uji coba zat berbahaya itu, Mohamed turut dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar 500.000 pound Mesir kepada para terpidana mati dalam kasus perdagangan gelap ini. Sementara itu, tujuh terdakwa lain yang terseret dalam berkas perkara dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.

Selain perkara narkoba sintetis, Khalifa mendapati hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terpisah pada hari yang sama. Pengadilan menemukan rekaman video di ponselnya yang memperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan terhadap sopir pribadinya di dalam rumah.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, tiga rekan Khalifa lainnya juga terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun. Khalifa secara konsisten membantah seluruh dakwaan keterlibatan dalam sindikat narkotika maupun kasus penganiayaan tersebut.

Mesir mencatatkan lonjakan pelaksanaan eksekusi mati dari 13 kasus pada tahun semasih belumnya menjadi 23 eksekusi sepanjang tahun 2025. Pemerintah Mesir tetap mempertahankan hukuman mati sebagai sanksi hukum tertinggi demi kejahatan berat, termasuk perdagangan narkotika jaringan internasional.

Kasus hukum ini bermula dari temuan laboratorium senyawa MDMB-4en-PINACA, yakni zat cannabinoid sintetis yang berpotensi memicu psikosis, kejang, hingga kematian. Lembaga PBB demi Kejahatan dan Narkoba (UNODC) telah memasukkan bahan kimia berbahaya ini ke dalam daftar pengawasan internasional sejak 2021.

Komite ahli hukum Mesir menyimpulkan bahwa meskipun zat tersebut masih belum masuk daftar resmi narkotika nasional, struktur kimianya secara sah melanggar undang-undang anti-narkotika. Langkah hukum tegas ini diambil guna memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya yang terus mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article