MEDAN, MediaKeadilan.com — Proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP) yang dialami oleh seorang istri berinisial NFH di Kota Medan, terus dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya. Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/926/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Maret 2026 tersebut kini telah memasuki tahap Penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tim Kuasa Hukum pelapor dari LEGAL GUARDIAN LAW FIRM, Toto Widyanto, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang telah merespons laporan kliennya hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya saat ini menyoroti sikap pihak Terlapor yang dinilai sangat tidak kooperatif terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik Unit PPA Polrestabes Medan yang telah bekerja keras memproses laporan ini. Akan tetapi, kami juga mendapati fakta bahwa pihak Terlapor telah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak empat kali, dan yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah secara hukum. Ini tentu menjadi hambatan dalam mencari keadilan bagi klien kami,” ungkap Toto Widyanto, S.H., dalam keterangan persnya di Medan, Selasa, 8 September 2026.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini menjelaskan bahwa di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hukum telah menyediakan jalan keluar yang tegas untuk menghadapi pihak-pihak yang tidak menghargai panggilan institusi negara. Hal tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan amanat KUHAP, apabila orang yang dipanggil tidak datang pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik berwenang memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya, atau yang lazim kita kenal dengan istilah penjemputan paksa. Ini adalah prosedur standar yang menjadi instrumen negara untuk memastikan hukum tetap tegak,” jelasnya.
Toto Widyanto, S.H. menambahkan, pihaknya sangat memahami dinamika lapangan dan tingginya beban kerja (load) penanganan perkara di Polrestabes Medan. Oleh karena itu, melalui rilis ini, pihak kuasa hukum bermaksud memberikan dukungan moral sekaligus dorongan kepada penyidik agar tidak ragu dalam menggunakan kewenangannya menjemput paksa Terlapor.
Dari sisi kemanusiaan, penundaan proses hukum ini disebut sangat berdampak pada kondisi psikologis korban (pelapor). Sebagai seorang istri yang mencari keadilan atas dugaan perzinahan yang menghancurkan rumah tangganya, korban sangat menantikan kepastian hukum yang transparan dan objektif.
“Klien kami menaruh harapan besar pada institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, sebagai tempatnya berlindung dan mencari keadilan. Kami memohon atensi khusus dari Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar dapat memberikan arahan dan pengawasan melekat kepada tim penyidik di bawah. Langkah tegas ini sangat krusial agar tidak muncul preseden buruk di masyarakat bahwa seseorang bisa dengan mudah mengabaikan panggilan polisi,” tambah Toto Widyanto, S.H.
Ke depannya, tim kuasa hukum menyatakan akan terus bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dengan jajaran Polrestabes Medan. Mereka berharap dalam waktu dekat, surat perintah membawa sudah direalisasikan sehingga proses hukum dapat berjalan cepat, sederhana, dan memberikan rasa keadilan yang sejati bagi korban.
[zed]
