MediaKeadilan.com – Naib Amirul hajj 2024, Anwar Abbas, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama Tahun 2023-2024.
Anwar Abbas dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Saat ditanya, Anwar mengaku tidak mengetahui keterangannya di persidangan akan meringankan atau justru memberatkan Gus Yaqut dalam perkara ini.
“Cuma dalam kesimpulan saya, beliau merupakan seorang aparatur negara kementerian yang punya tanggung jawab besar. Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan wajib dapat menyerahkan pelayanan yang bagus,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, Gus Yaqut telah mampu menghindari risiko-risiko fisik jemaah dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Saya rasa haji 2024 tuh bagus sekali saya dengarnya. Bukan lantaran saya membela dia, bukan ya. Tapi saya dengar bagus. Angka kematian pun rendah ya, dari tahun semasih belumnya. Ah, ada nggak datanya ya? Kalau nggak salah ya makin rendah dari tahun-tahun semasih belumnya dan masalah-masalahnya juga gak terlalu sejumlah,” ujar Anwar.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan bersama pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 demi Jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan demi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 demi Jemaah haji khusus yang sewajibnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
