Gugatan Rp156 Triliun Donald Trump Terkait Isu Jeffrey Epstein Ditolak!

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pengadilan Distrik Amerika Serikat demi Distrik Selatan Florida secara resmi menepis gugatan pencemaran nama baik kedua yang diajukan oleh Presiden Donald Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) pada hari Sabtu.

Penolakan ini bersifat permanen (dismissed with prejudice), yang sekaligus mengakhiri ambisi hukum Trump demi menuntut media tersebut atas pemberitaan terkait dugaan hubungannya bersama mendiang terpidana kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.

Hakim Darrin P. Gayles, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan bahwa pihak Trump kembali tidak berhasil memenuhi syarat pembuktian adanya “niat jahat yang nyata” (actual malice). Dalam sistem hukum Amerika Serikat, pembuktian unsur ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh seorang figur publik saat mengajukan klaim pencemaran nama baik.

“Sama bagaikan upaya pertamanya, ia telah tidak berhasil,” tulis Hakim Gayles dalam dokumen putusannya.

Lebih jauh, Hakim Gayles menyerahkan pembelaan terhadap proses editorial WSJ. Ia menyoroti bahwa media cetak tersebut telah menjalankan “investigasi yang cermat dan terperinci”. Ia juga mengapresiasi upaya para jurnalis WSJ yang secara proaktif telah mengimbau tanggapan dari Trump maupun aparatur negara terkait lainnya semasih belum laporan investigasi tersebut dipublikasikan.

Hakim menilai bahwa dokumen gugatan yang direvisi oleh kubu Trump tidak memiliki dasar yang kuat. “Sebagai upaya yang terkesan putus asa, Gugatan yang Direvisi tersebut berupaya mengada-ada dan memanufaktur kelemahan dari investigasi (jurnalistik) tersebut,” lanjut Gayles, dikutip dari Reuters.

Dalam argumen hukum yang diajukan, tim pengacara Trump bersikeras bahwa WSJ sewajibnya membatalkan penayangan berita tersebut sesaat setelah kliennya melontarkan bantahan terkait keterlibatan bersama Epstein. Namun, pandangan ini ditepis keras oleh majelis hakim lantaran dinilai menyalahi prinsip dasar hukum tata negara AS.

“Itu bukanlah hal yang disyaratkan oleh standar actual malice dan justru bertentangan bersama Amandemen Pertama (kebebasan pers dan berpendapat),” tegas Hakim Gayles.

Gugatan ini merupakan upaya hukum kedua kalinya yang diajukan ulang oleh Trump bersama menuntut angka ganti rugi fantastis, yakni mencapai sedikitnya USD 10 miliar (sekitar Rp156 triliun). Dengan dijatuhkannya putusan penolakan secara permanen pada akhir pekan ini, kasus tersebut resmi dikunci dan pihak Trump tidak memiliki celah hukum demi mengangkut perkara yang sama kembali ke hadapan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article