Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

admin
By admin
8 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pemerintah berencana mengembalikan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mengawali tahun ajaran 2027. Kebijakan ini disiapkan demi mendorong motivasi belajar sekaligus mengonfirmasi siswa menguasai materi semasih belum melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pihak pemerintah menginginkan peserta didik makin termotivasi demi belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti saat berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Meski demikian, pihak pemerintah masih belum merampungkan aturan teknis pelaksanaannya. Mu’ti mengimbau masyarakat sekitar, terutama orang tua dan wali murid, bersabar menunggu ketentuan resmi yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Mengapa Pemerintah Ingin Mengembalikan Aturan Tidak Naik Kelas?

Wacana tersebut berawal dari masukan Dewan Pendidikan sebagai untukan dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Buleleng, Bali, Jumat (2/10) semasih belumnya, Mu’ti juga menegaskan pihak pemerintah siap mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Mu’ti turut menyoroti fenomena RMS atau rajin malas sama saja. Istilah tersebut menggambarkan anggapan bahwa siswa tetap akan naik kelas meskipun tingkat keseriusan belajar mereka berbeda.

“Karena sejumlah murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” beber Mu’ti.

Menurutnya, pendidikan tidak cukup cuma mengonfirmasi siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Proses pembelajaran juga wajib menciptakan mereka berkembang, memiliki kemauan belajar, serta mampu menyikapi tantangan.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai sistem kenaikan kelas otomatis berpotensi mengurangi motivasi belajar dan menciptakan seuntukan orang tua makin longgar dalam mendampingi anak.

Ia menyoroti persoalan kemampuan membaca yang masih ditemukan pada seuntukan lulusan sekolah dasar.

“Anak-anak tidak termotivasi, lalu orang tua juga merasa makin longgar lantaran toh tentu naik kelas. Nah, yang lalu menjadi persoalan yang kita lihat, di sejumlah tempat, bahkan kalangan anak lulus SD pun masih belum lancar membaca,” ujar Esti di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Esti menilai setiap kurikulum memiliki capaian minimal yang perlu dikuasai siswa semasih belum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.

Sistem itu, menurutnya, akan jauh makin baik daripada membiarkan seluruh anak dapat naik kelas bersama hasil apa pun. 

“Kalau lalu dia memang tidak menguasai syarat minimal demi penguasaan sebuah materi, ya memang wajibnya wajib diulang kembali,” tegasnya.

Apa Bedanya bersama Sistem Kenaikan Kelas Otomatis?

Kenaikan kelas otomatis kerap dipahami sebagai kondisi ketika siswa tetap naik ke tingkat berikutnya meskipun masih belum menguasai seluruh materi pembelajaran.

Padahal, secara hukum nasional, tidak sempat ada larangan untuk siswa demi tinggal kelas. Baik Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 maupun Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tetap menyerahkan kewenangan kepada sekolah demi menentukan kriteria kenaikan kelas.

Praktik kenaikan kelas otomatis yang sejumlah terjadi dalam sejumlah tahun terakhir disebut berkaitan bersama tekanan administratif di lapangan dan upaya mencegah angka putus sekolah.

Melalui rencana kebijakan baru, pihak pemerintah ingin mempertegas kembali penerapan kenaikan kelas berdasarkan capaian belajar siswa. Namun, Abdul Mu’ti masih belum menerangkan indikator yang akan digunakan demi menentukan apakah seorang siswa layak naik kelas atau wajib mengulang.

“Masih dalam proses pengkajian. Nanti kan akan kami sampaikan bila seluruhnya telah berakhir,” ujarnya.

Mu’ti juga masih belum mengonfirmasi apakah sistem pemeringkatan siswa akan kembali digunakan. Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, pemeringkatan telah ditiadakan sebagai untukan dari pendekatan pembelajaran.

Dengan demikian, mekanisme penilaian dan persyaratan kenaikan kelas dalam kebijakan baru masih perlu menunggu aturan resmi pihak pemerintah.

Apakah Siswa yang Nilainya Rendah Pasti Tidak Naik Kelas?

Belum tentu. Pemerintah masih belum mengumumkan kriteria resmi yang akan menjadi dasar penentuan kenaikan kelas.

Karena itu, nilai rendah tidak dapat langsung disamakan bersama keputusan bahwa seorang siswa wajib mengulang kelas. Penentuan tersebut masih bergantung pada aturan yang nantinya ditetapkan pihak pemerintah.

MY Esti Wijayati menilai siswa yang masih belum menguasai kompetensi minimal memang perlu memperoleh kesempatan demi mengulang pembelajaran.

Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan agar keputusan tersebut tidak menciptakan siswa kehilangan semangat belajar.

“Pendampingan itu yang penting. Harus ada yang lalu menyerahkan motivasi, berakibat anak tidak lalu menjadi putus asa, menjadi malu bersama teman-temannya,” tuturnya.

Esti juga mendorong adanya sistem pengayaan sejak awal agar kesulitan belajar siswa dapat diketahui dan ditangani makin cepat. Dengan begitu, sekolah tidak cuma menunggu hasil akhir pembelajaran demi mengetahui siswa yang merasakan kesulitan.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Jika Siswa Belum Menguasai Materi?

Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan bahwa keputusan tidak naik kelas tidak boleh berhenti pada kewajiban siswa mengulang pembelajaran selama satu tahun.

Menurutnya, siswa yang masih belum menguasai materi membutuhkan bimbingan nyata dari guru.

“Siswa yang masih belum menguasai materi berarti masih belum belajar, dan ini perlu memperoleh bimbingan nyata oleh guru, bukan cuma hukuman berupa mengulang satu tahun,” ucapnya.

Subarsono menilai sekolah perlu mengevaluasi proses pembelajaran sekaligus mencari cara agar siswa dapat menguasai materi yang semasih belumnya masih belum dipahami.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan siswa yang mengulang kelas sewajibnya menjadi bahan refleksi untuk guru dan pihak sekolah demi menjalankan perubahan metode pembelajaran dan pendampingan khusus.

Pemerintah diingatkan demi hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Subarsono juga menyampaikan, sekolah tidak boleh sembarangan menjatuhkan keputusan mengulang kelas tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan siswa.

“Kenaikan kelas yang tidak otomatis dapat mendukung inklusivitas pendidikan, namun juga dapat menghambatnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman kebutuhan murid,” katanya.

Hal ini menjadi penting lantaran kesulitan belajar tidak senantiasa dapat diperlakukan bersama standar yang sama demi setiap anak.

Pemerintah dan sekolah perlu mengonfirmasi bahwa kebijakan demi meningkatkan mutu pendidikan tidak justru merugikan siswa yang membutuhkan dukungan tambahan.

Apa Dampaknya Bagi Psikologis Siswa dan Orang Tua?

Keputusan tidak naik kelas dapat memunculkan persoalan psikologis, terutama apabila siswa merasa malu atau menganggap dirinya tidak berhasil dibandingkan teman-teman sebayanya.

Subarsono juga mengingatkan bahwa orang tua perlu dipersiapkan menyikapi kebijakan ini. Seuntukan orang tua, menurutnya, masih menganggap anak tidak naik kelas sebagai sebuah bencana keluarga.

Ia menilai perubahan sistem kenaikan kelas bukan cuma menuntut kesiapan murid, namun juga perubahan cara pandang orang tua terhadap hasil belajar anak.

“Perubahan ke sistem kenaikan kelas tidak otomatis, bukan saja murid yang wajib disiapkan, namun juga orang tua lantaran kerap ada orang tua tidak terima ketika anaknya tidak naik kelas,” pungkasnya.

Orang tua perlu memahami bahwa keputusan kenaikan kelas berkaitan bersama proses dan capaian belajar anak. Sementara itu, sekolah tetap memiliki tanggung jawab demi mendampingi siswa yang merasakan kesulitan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article