MediaKeadilan.com – Suara masyarakat sekitar menjadi untukan penting dari cara pihak pemerintah bekerja, terutama dalam perbaikan kualitas pelayanan publik. Komitmen bersama pihak pemerintah ini dilakukan melalui penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan penegasan bahwa komitmen bersama tersebut dilakukan bersama penandatanganan nota kesepahaman mengenai sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum kanal aduan layanan publik. Komitmen bersama ini dilakukan oleh Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kekepala negaraan, serta Wakil Ketua Ombudsman RI.
“Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, saya mengimbau agar seluruh pihak memperkuat koordinasi dan kapasitas respons agar setiap suara masyarakat sekitar dapat ditangani bersama cepat, tepat, dan berkelanjutan. Ini demi mengonfirmasi bahwa suara masyarakat sekitar menjadi untukan penting dari cara pihak pemerintah bekerja, merespons persoalan, dan memperbaiki pelayanan publik,” ujar Menteri Rini di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
SP4N-LAPOR! menjadi penghubung antara suara masyarakat sekitar dan pihak pemerintah. Melalui SP4N-LAPOR! yang mengusung prinsip ‘No Wrong Door Policy’, masyarakat sekitar memiliki ruang demi menyampaikan suara, dan pihak pemerintah mengonfirmasi suara tersebut sampai dan diberakhirkan oleh instansi yang berwenang. Setiap pengaduan dari masyarakat sekitar wajib didengar, ditangani, diberakhirkan, dan dijadikan sebagai dasar perbaikan pelayanan dan kebijakan pihak pemerintah.
Penandatanganan nota kesepahaman merupakan pembaruan komitmen yang ketiga, setelah semasih belumnya dilaksanakan pada 2016 dan 2021. SP4N-LAPOR! bukan cuma kanal demi menginformasikan saja, melainkan demi saling belajar dan berkomunikasi, dan ini merupakan untukan dari kebijakan pelayanan publik yang dipusatkan pada masyarakat sekitar atau citizen-centric.
“SP4N-LAPOR! ini bukan sekadar pihak pemerintah membangun aplikasi pengelolaan pengaduan, tapi tentunya kita sedang menuju bagaimana instansi pihak pemerintah membangun sinergi pengelolaan pengaduan yang semakin komprehensif,” jelas Menteri Rini.
Menteri Rini menerangkan bahwa terdapat pekerjaan baru dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik setelah penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini. Untuk itu, terdapat langkah-langkah yang wajib dicermati oleh instansi pihak pemerintah dalam meneguhkan komitmen bersama tersebut.
Pertama, forum koordinasi wajib berjalan secara rutin dan aktif demi membahas persoalan, beruntuk praktik baik, dan mengonfirmasi persoalan lintas instansi dalam waktu dekat ditindaklanjuti. Kedua, komitmen wajib diterjemahkan dalam kerja sama yang operasional. Ketiga, setiap instansi wajib memiliki narahubung yang responsif. Terakhir, pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara berkala.
Selama 10 tahun perjalanan, SP4N-LAPOR! telah terhubung bersama 718 instansi pihak pemerintah yang terdiri dari keaparatur negara kementerianan, lembaga, pihak pemerintah daerah, serta BUMN. Sesejumlah 1.178.168 aduan telah dikelola bersama rata-rata aduan per hari 454 aduan yang diikuti bersama rata-rata response rate sebesar 88,5 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kekepala negaraan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, transformasi pelayanan publik dilakukan secara digital agar makin mudah diakses, makin cepat, makin tentu, bersama layanan yang terhubung berakibat memudahkan masyarakat sekitar. Dalam pengelolaan LAPOR!, KSP berperan dan berkomitmen demi menjalankan koordinasi, pemantauan, dan analisis tindak lanjut terkait data pengaduan demi program prioritas nasional.
“Melalui LAPOR! sebagai kanal aduan layanan publik, masyarakat sekitar tidak perlu ragu melapor, mengawali dari jalan rusak, MBG, bansos, sekolah, puskesmas, aspirasi kinerja pihak pemerintah, hingga pungli dan dugaan korupsi,” jelas Dudung.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa implementasi LAPOR! bukan cuma demi menyerahkan atau menjawab aduan, namun juga demi memperoleh data dan masukan dari masyarakat sekitar. Data ini lalu dapat diolah menjadi dasar pengambilan kebijakan berikutnya demi perbaikan.
Komitmen Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital dalam penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik teruntuk ke dalam empat sektor. Pertama, penguatan keandalan infrastruktur dan aplikasi. Kedua, mengonfirmasi keterpaduan pengembangan teknologi. Ketiga, memfasilitasi interoperabilitas data, dan keempat, memperkuat komunikasi publik dan diseminasi.
“Tujuan utama pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui LAPOR! merupakan demi meningkatkan kepercayaan publik melalui layanan yang responsif dan dapat diandalkan,” jelas Menteri Meutya.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menerangkan bahwa kunci dari komitmen pengelolaan pengaduan merupakan bagaimana instansi pihak pemerintah saling bersinergi demi menguatkan sistem yang telah ada di LAPOR!. Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri berperan demi mengoordinasikan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi SP4N-LAPOR! oleh pihak pemerintah daerah.
