MediaKeadilan.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan mencabut izin peredaran beras fortifikasi atau beras bervitamin produksi PT DTA. Keputusan itu menyusul munculnya dugaan korporasi memalsukan kandungan yang tidak sesuai bersama label kemasan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Brigjen Pol. Hermawan menyebutkan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas demi mencabut izin serta menarik pasokan beras fortifikasi merek PT DTA.
“Kita memerintahkan juga surat Bapanas kepada Deputi III, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan ketiga, merupakan menghentikan produksi,” jelas Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Hermawan juga membeberkan, Bapanas menemukan bahwa sejumlah merek beras tersebut tidak mengandung vitamin sebagaimana beras fortifikasi pada umumnya.
“Jadi seluruhnya ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persentasenya jauh dari sekali yang diinginkam masyarakat sekitar bagaikan zink, vitamin B,” katanya.
Karena itu, Bapanas juga menginformasikan dugaan praktik beras fortifikasi bodong tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri demi mengusut praktik tersebut.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menerangkan, aparat telah menyita lima merek beras yang diduga memiliki kadar fortifikasi tidak sesuai bersama label kemasan.
“Yaitu yang pertama, Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis dan yang terakhir merupakan Wijaya Kusuma,” ujar Suhasto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras bersama berat total keseluruhan merupakan 6.405 kilogram bersama estimasi nilai sebesar Rp155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit bersama estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,” lanjut dia.
Polisi juga telah memeriksa 12 saksi, mengawali dari pihak pelapor dan ahli hingga Direktur dan Kepala Produksi PT DTA, guna mengembangkan konstruksi perkara.
Saat ini, status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, lanjut Suhasto, kepihak kepolisianan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan beras fortifikasi bodong tersebut.
Reporter: Alif Bintang
