Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menegaskan persetujuannya atas RUU usul inisiatif DPR RI tersebut.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui demi disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Semasih belum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.

Ia menerangkan, bahwa aturan ini dirancang demi menjangkau seluruh instansi pihak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Satu data merupakan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari keaparatur negara kementerianan hingga pihak pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu,” kata Sturman.

Ia mengimbuhkan bahwa RUU ini dirumuskan secara inklusif bersama melibatkan berbagai pihak.

“RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal,” katanya.

Poin-Poin Utama Undang-Undang Satu Data Indonesia

Berdasarkan laporan Panja, UU SDI mencakup sejumlah ketentuan strategis terkait tata kelola data nasional, antara lain:

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article