MediaKeadilan.com – Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono buntut laporan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan pemeriksaan dijadwalkan ulang, dikarenakan Dandhy tidak hadir dalam pemeriksaan semasih belumya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, di Bundaran HI, Kamis (29/10/1026).
Budi menyebutkan, sebagai masyarakat sekitar negara yang taat hukum, Dandhy Laksono diminta hadir demi menyerahkan klarifikasi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mama Sinta.
“Kami juga mengajak bahwa sebagai masyarakat sekitar negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati seluruh. Proses ini akan berjalan,” jelasnya.
“Tinggal penyidik akan menyaksikan apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan ketentuan hukum,” katanya menambhakan.
Semasih belumnya, tokoh wanita adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta menciptakan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut teregister bersama nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, bersama Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
