Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Sara Wijayanto dan Demian Aditya melalui putusan verstek pada Kamis (8/10/2026).

Keputusan ini diambil majelis hakim setelah Demian Aditya (DA) selaku pihak tergugat kembali mangkir dalam persidangan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui di kantornya.

“Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir pada hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan pada hari ini juga. Putusannya merupakan cerai secara verstek,” ujar Abid kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Abid menerangkan bahwa prosedur ini telah sesuai bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

Aturan tersebut menegaskan bahwa apabila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah sesejumlah dua kali, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

“Sebenarnya dalam Pasal 125 HIR dapat diputus dalam satu kali ketidakhadiran. Namun, Pasal 126 HIR menyerahkan kesempatan demi memanggil kembali. Karena telah dua kali dipanggil dan tetap tidak hadir, maka langsung masuk tahap pembuktian dan diputus,” ujarnya makin lanjut.

Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto telah melampirkan sejumlah alat bukti tertulis bagaikan KTP dan akta nikah.

Namun, Abid menekankan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, keterangan saksi menjadi poin yang teramat utama.

Terkait persoalan harta gono-gini, Abid mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pokok perkara putusan kali ini.

Menurutnya, putusan verstek biasanya cuma fokus pada status pernikahan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

“Mengenai gono-gini, saya tidak tahu tentu. Tapi nampaknya bila diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), lantaran bila ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian makin lanjut,” imbuhnya.

Meski telah diputus cerai, status hukum ini masih belum sepenuhnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terdapat masa tenggang selama 14 hari untuk pihak tergugat demi mengajukan upaya banding terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan secara resmi.

“Ada masa tenggang 14 hari demi upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum,” tutur Abid.

Hingga berita ini diunggah, pihak Sara Wijayanto maupun Demian Aditya masih belum menyerahkan pernyataan resmi terkait keretakan rumah tangga mereka yang berakhir di meja hijau.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article