KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang absen dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di keaparatur negara kementerianannya.

KPK menilai Nusron semestinya dapat mengatur waktu demi memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik telah kirim panggilan sejak awal pekan lalu. Jadi, bila alasan telah ada terjadwal kegiatan di keaparatur negara kementerianan, bagaikannya bersama toleransi waktu beda minggu, kurang dapat atur waktu,” kata Setyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Nusron sedianya diperiksa pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir bersama alasan memiliki agenda internal di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.

Setyo pun mengingatkan komitmen Nusron yang semasih belumnya menegaskan siap menghormati dan menolong proses hukum yang dilakukan KPK.

“Menteri ini kan sempat menegaskan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan menolong proses yang ada. KPK menginginkan yang bersangkutan komitmen,” katanya.

KPK mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.

4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan bersama dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta atau perantara Summarecon Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengusutan perkara, KPK telah menjalankan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan aparatur negara di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Namun, ruangan Nusron tidak digeledah.

Penggeledahan lalu berlanjut ke sejumlah kantor dan rumah yang berkaitan bersama perkara, mengawali dari kantor dan rumah Lampri hingga sejumlah kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, rumah Lampri di Nganjuk, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article