Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Menanggapi adanya aduan/laporan pihak kepolisian ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah terhadap Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur secara resmi menyampaikan pernyataan sikap melalui sebuah tantangan terbuka demi kepentingan pembuktian hukum.

Gus Lilur menegaskan, bahwa demi membuktikan tuduhan pidana yang disangkakan terhadap dirinya, yakni terkait pernyataan bahwa Gus Kikin tidak dapat membaca kitab kuning (ngaji), perlu dilakukan uji faktual secara terbuka di hadapan publik dan kiai sepuh.

“Berhubung saya dipidana lantaran dituduh memfitnah Gus Kikin tidak dapat ngaji, tentu saya wajib membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar faktual,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Sebagai bentuk pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Gus Lilur melayangkan tantangan terbuka berupa uji mengarang dan membaca kitab kuning di arena Muktamar NU mendatang kepada empat figur publik. Mereka merupakan:

  1. KH. Miftachul Akhyar
  2. KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)
  3. Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
  4. Nusron Wahid

Gus Lilur mengimbuhkan, apabila dalam pengujian terbuka tersebut para pihak terbukti tidak menguasai literatur keilmuan Islam (kitab kuning), dirinya mengajukan syarat moral agar mereka bersedia menimba ilmu kembali.

“Jika terbukti tidak dapat ngaji, saya mengimbau secara hormat agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas (lokasi Muktamar NU) hingga benar-benar menguasai keilmuan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons langsung atas proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus penegasan komitmen demi menyelesaikan persoalan ini melalui pembuktian ilmiah di ruang publik yang relevan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article