MediaKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen demi tahun 2027.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyampaikan bahwa target pertumbuhan ekonomi 6 persen tersebut dibutuhkan sebagai jembatan demi memperbesar skala ekonomi nasional.
Dengan skala ekonomi yang makin besar, ia menilai hasil dari aktivitas produksi dan konsumsi diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh mayoritas rakyat Indonesia.
“Tantangannya memang tidak mudah. Strategi yang telah dan akan diteruskan pihak pemerintah merupakan memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” ujar Said dalam paparannya, Selasa (29/9/2026).
Said juga menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam serta percepatan industrialisasi agar Indonesia dapat menjadi penentu harga (price maker) untuk komoditas Nusantara di pasar global.
Postur Anggaran dan Asumsi Makro APBN 2027
Selain target pertumbuhan ekonomi, Banggar DPR RI dan Pemerintah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro demi tahun anggaran 2027:
Adapun postur belanja negara pada APBN 2027 disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun, yang dialokasikan demi Belanja Keaparatur negara kementerianan/Lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun, Belanja Non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735,00 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, yang ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun, serta hibah sebesar Rp0,66 triliun.
Meski belanja negara merasakan peningkatan demi menopang berbagai program prioritas nasional, Banggar DPR dan Pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian fiskal. Defisit anggaran tahun 2027 ditetapkan pada level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,16 triliun.
“Kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang, melainkan diimbangi bersama tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara melalui pilar perpajakan dan PNBP,” tegas Said.
