Febrie Adriansyah Minta Rp 50 Miliar ke Tan Kian agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diperintah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah demi mengimbau uang Rp 50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Kesaksian itu disampaikan Ferry dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Di hadapan jaksa, Ferry menceritakan awal mula dirinya bertemu bersama Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian disebut mengimbau bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry lalu menyampaikan permintaan itu kepada Febrie.

“Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?” tanya jaksa.

“Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya,” jawab Ferry.

Ferry menyebutkan Febrie lalu menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Febrie lantas mengimbau Ferry menyampaikan sesuatu kepada Tan Kian.

Menurut Ferry, Febrie memberi isyarat bersama jari tangan demi memperlihatkan nominal uang yang diminta, yakni Rp 50 miliar.

“Setelah itu, setelah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’, gitu,” tutur Ferry.

Jaksa lalu mengonfirmasi apakah nominal tersebut memang disebutkan langsung oleh Febrie. Ferry membenarkan hal itu.

Setelah menyambut baik pesan tersebut, Ferry mengatur pertemuan bersama Tan Kian. Namun, nominal yang disampaikan Ferry kepada Tan Kian bukan Rp 50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.

“Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar,” kata Ferry.

Ferry membeberkan uang Rp 55 miliar itu diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan. Ia bahkan sempat memotret uang tersebut setelah seluruhnya terkumpul.

Serahkan Rp 50 Miliar kepada Nurman

Setelah menyambut baik uang dari Tan Kian, Ferry mengaku menginformasikan hal itu kepada Febrie. Ia lalu diminta menyerahkan uang tersebut kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Orang yang dimaksud merupakan Nurman Herin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, Ferry mengaku cuma menyerahkan Rp 50 miliar kepada Nurman dari total Rp 55 miliar yang diterimanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article