Geram dengan Pernyataan Ketua Bakom, Pejabat Malaysia Tuntut Prabowo-Gibran Minta Maaf

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua Pengimbang Dewan Undangan Negeri (DUN) Johor, Andrew Chen Kah Eng, mendesak Indonesia tidak menganggap remeh persoalan kabut asap lintas batas yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar Malaysia.

Andrew Chen uga mengimbau pihak pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada negara-negara ASEAN yang terdampak pencemaran udara tersebut.

Andrew menegaskan, hak demi menghirup udara bersih merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikompromikan.

Menurut dia, pencemaran udara akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dibiarkan lantaran mengancam kesehatan masyarakat sekitar di negara tetangga.

“Rakyat Malaysia sedang menderita akibat pencemaran ini, namun aparatur negara Anda seolah-olah mempermainkan kesehatan kami. Sikap bagaikan ini tidak dapat diterima. Kesehatan dan nyawa masyarakat sekitar bukan bahan demi dijadikan lelucon,” kata Andrew dalam pernyataan pada Senin (12/10/2026), bagaikan dikutip dari Sinar Harian.

Semasih belumnya Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom), Syahganda Nainggolan, mengimbau Malaysia dan Singapura memahami kabut asap lintas batas yang kini melanda sejumlah wilayah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Syahganda mengeklaim kebakaran tersebut dipicu fenomena alam, bukan semata-mata kesalahan manusia.

Ia menyebutkan pihak pemerintah Indonesia memahami kekhawatiran negara tetangga terhadap pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan.

“Jadi, kami juga mengimbau seluruh negara tetangga memahami bahwa hal ini terjadi di luar faktor kesalahan manusia. Ini benar-benar fenomena alam,” kata Syahganda

Andrew yang juga merupakan anggota DUN Stulang mengimbau persoalan kabut asap lintas batas ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

Ia menilai perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar di kawasan Asia Tenggara wajib menjadi prioritas.

Namun, Andrew menilai kabut asap yang mengandung partikel halus PM2.5 tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Partikel tersebut dapat mencemari udara hingga ke negara lain dan menimbulkan risiko untuk kesehatan masyarakat sekitar.

Ia juga mengingatkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN memiliki deklarasi yang mengakui hak atas lingkungan yang bersih, aman, dan sehat sebagai untukan dari hak asasi manusia.

Kabut asap yang melanda Johor turut memicu kekhawatiran setelah sejumlah wilayah mencatat Indeks Pencemaran Udara (IPU) pada kategori tidak sehat.

Pada 7 Oktober 2026, Batu Pahat bahkan mencatat angka IPU di atas 200, yang masuk kategori amat tidak sehat.

Dampak pencemaran tersebut menciptakan seluruh sekolah di Johor ditutup pada 8 dan 9 Oktober.

Penutupan lalu diperpanjang selama lima hari, mengawali 12 hingga 16 Oktober 2026, lantaran kualitas udara masih mengkhawatirkan.

Keputusan itu diambil bersama mempertimbangkan perkembangan pencemaran udara dan risiko kesehatan untuk para siswa.

Pergerakan angin dari Kalimantan, Indonesia, juga diperkirakan berpotensi mengangkut kabut asap lintas batas menuju Johor.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article