MediaKeadilan.com – Kebijakan pihak pemerintah mengalihkan alokasi Dana Desa demi mendanai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu sorotan tajam dari kalangan ekonom dan masyarakat sekitar desa.
Riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran membeberkan langkah tersebut berisiko mematikan inisiatif ekonomi lokal serta menjadi kanibal untuk usaha masyarakat sekitar yang telah berjalan.
Kebijakan pendanaan Kopdes Merah Putih itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan penyesuaian sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, atau secara kumulatif mencapai Rp34,57 triliun di tingkat nasional.
Aturan ini lalu dipertegas melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengizinkan penggunaan Dana Desa demi pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, hingga perlengkapan gerai KDMP.
CELIOS menyoroti bahwa pemotongan atau pengalihan porsi besar Dana Desa demi program top-down tersebut berisiko tinggi mengorbankan program-program prioritas yang semasih belumnya telah disepakati masyarakat sekitar melalui musyawarah desa.
“Implikasinya, keterbatasan anggaran akibat pengalihan Dana Desa demi pembangunan dan operasional KDMP berisiko mengorbankan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa, mengawali dari pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan infrastruktur,” tulis CELIOS dalam laporannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Selain mengancam kedaulatan fiskal desa, intervensi negara melalui gerai fisik KDMP yang seragam justru berpotensi merusak ekosistem bisnis lokal.
Menurut riset CELIOS, pendekatan top-down ini berisiko menjadi kanibal untuk keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), warung masyarakat sekitar, hingga BUMDes dan koperasi eksisting yang selama ini telah melayani kebutuhan ekonomi perdesaan.
Dampak dari penataan skema pendanaan ini tecermin dari rendahnya tingkat penerimaan publik dan ahli terhadap program KDMP. Hasil survei CELIOS mencatat sebesar 66 persen responden masyarakat sekitar umum menegaskan tidak setuju bersama program Kopdes Merah Putih.
Sementara di tingkat ahli, sesejumlah 91 persen responden menegaskan tidak setuju bahwa rancangan dan implementasi KDMP pada saat ini telah memadai demi menciptakan kemandirian ekonomi desa.
Sebagai bentuk koreksi arah kebijakan, CELIOS mendesak pihak pemerintah demi dalam waktu dekat mencabut aturan pengalihan Dana Desa untuk KDMP dan mengembalikan fungsi Dana Desa sebagai instrumen kedaulatan fiskal yang disesuaikan bersama kebutuhan riil serta potensi lokal masing-masing desa.
