Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro turut menyeret Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, seorang oknum pihak kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iptu Setya Budi Dias alias Dias turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Ironisnya, ia diduga memanfaatkan posisinya di lembaga antirasuah tersebut demi melancarkan aksi lancungnya.

Hal ini tentu menciptakan publik penasaran bersama harta kekayaan Setya Budi Dias Oktavianto yang telah turut serta memeras Bupati Pemalang.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Iptu Setya Budi Dias memperlihatkan tren kenaikan yang cukup signifikan.

Pada laporan tahun 2017, total hartanya tercatat masih di angka Rp340 juta.

Namun, dalam laporan periodik 2025 yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, kekayaannya melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp761,6 juta.

Koleksi Properti di Kendal

Aset terbesar milik Dias bersumber dari tanah dan bangunan bersama total nilai mencapai Rp490 juta.

Tercatat, ia memiliki dua bidang properti di Kabupaten Kendal yang diklaim sebagai hasil sendiri antara lain:

Isi Garasi: Ada Mobil Keluaran Terbaru

Beralih ke urusan otomotif, Iptu Setya Budi Dias menginformasikan kepemilikan kendaraan bersama nilai total Rp215 juta.

Menariknya, di dalam garasinya terparkir satu unit mobil keluaran tahun terbaru.

Berikut rincian kendaraan milik Dias:

Aset Lain dan Utang

Selain properti dan kendaraan, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp57,1 juta.

Di sisi lain, Dias tercatat memiliki utang yang tergolong kecil, yakni sebesar Rp5 juta.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan bersih Iptu Setya Budi Dias Oktavianto mencapai Rp761.600.000.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article