MediaKeadilan.com – DPR RI merespons kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyambut baik surat kepala negara (surpres) terkait pergantian Panglima aparat TNI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, bahwa hingga kekinian pimpinan DPR masih belum menyambut baik dokumen tersebut.
“Sampai pada saat ini masih belum ada,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Adapun demi diketahui, jabatan Panglima aparat TNI kekinian masih diemban oleh Jenderal Agus Subiyanto. Agus menjadi Panglima sejak 22 November 2023 pada masa pihak pemerintahan Presiden ke-6 RI Jokowi.
Semasih belum menduduki posisi tertinggi di aparat TNI, Agus menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Rekam jejak karier Agus mencatat kedekatan garis tugas bersama Jokowi. Ia sempat menjabat sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Selain itu, Agus juga sempat mengomandoi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada periode 2020–2021.
Mengenai masa jabatan, Agus yang kini berusia 59 tahun masih memiliki ruang pengabdian yang cukup panjang.
Merujuk UU aparat TNI terbaru, khusus demi perwira tinggi bintang 4 batas usia pensiun teramat tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai bersama kebutuhan yang ditetapkan bersama Keputusan Presiden.
Pergantian Kapolri
Adapun DPR RI masih belum lama ini, DPR RI telah memproses pergantian Kapolri. Presiden Prabowo lewat Supres menyodorkan nama Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Suyudi pun dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR. Kemudian nama Suyudi lalu disetujui agar dalam waktu dekat dilantik menjadi Kapolri dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kekinian Suyudi telah menjadi Jenderal dan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kapolri yang baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
