KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – KPK memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) bersama menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah setelah kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September pada hari semasih belumnya, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi membeberkan, salah satu pihak yang masuk dalam daftar tersangka berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

“Dari pihak BBPJN,” katanya.

Namun, KPK masih belum membuka identitas delapan tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara berakibat informasi mengenai para tersangka akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya lantaran ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya.

Periksa 7 Saksi

Pada hari yang sama, KPK memeriksa tujuh dari delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

KPK juga memeriksa mantan aparatur negara pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko.

Selain itu, penyidik memeriksa mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Sementara mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang mengimbau demi dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sementara itu tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan,” katanya.

Budi juga masih belum mengungkap apakah ada di antara saksi yang diperiksa tersebut yang telah berstatus tersangka.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update pada waktunya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article