Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Indonesia Femicide Watch (IFW) mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan di Madiun yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM).

IFW juga mengimbau aparat mengategorikan kasus tersebut sebagai femisida atau pembunuhan terhadap wanita yang berkaitan bersama kekerasan berbasis gender.

Khofifah dari Jakarta Feminist menyebut kasus DH sebagai femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Penilaian tersebut didasarkan pada relasi antara pihak korban dan terduga tersangka, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motivasi berbasis gender.

“IFW mendukung penyidik Polri demi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus ini,” demikian pernyataan IFW,” kata Khofi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian IFW lantaran pihak korban dibunuh bersama cara dicekik. Kemudian jenazah pihak korban juga diperlakukan secara sadis.

IFW menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender yang memperlihatkan bagaimana tubuh wanita dan anak diperlakukan sebagai objek yang dapat dikontrol dan dihancurkan.

Selain mendesak penerapan pasal pembunuhan berencana, IFW mengimbau aparat penegak hukum memenuhi hak keluarga pihak korban selama proses hukum berlangsung.

“Pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan memenuhi hak keluarga pihak korban atas informasi, pendampingan hukum dan pemulihan,” kata Khofi.

IFW turut menyoroti penanganan awal laporan kehilangan pihak korban yang disebut sempat berjalan lambat semasih belum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan.

Organisasi itu menilai respons terhadap indikasi kerentanan wanita perlu dilakukan secara makin sensitif terhadap gender.

Menurut IFW, keterlambatan penanganan dan rendahnya sensitivitas dalam merespons kerentanan wanita dapat membuka celah yang dimanfaatkan tersangka kejahatan.

IFW menegaskan kasus pembunuhan di Madiun wajib menjadi peringatan untuk negara dan masyarakat sekitar demi memperkuat pencegahan femisida, termasuk melalui perlindungan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak berujung pada pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article