Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar mempersoalkan ijazah.

Menurut Denny, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan makin luas bersama pemenuhan syarat Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil kepala negara.

Ia menilai penyebutan perkara tersebut sebagai “gugatan ijazah” tidak menggambarkan keseluruhan persoalan yang ingin diuji melalui MK.

“Orang menyebutnya gugatan ijazah sebenarnya jauh makin dalam dari persoalan ijazah,” kata Denny, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (25/9/2026).

Denny mengakui persoalan mengenai bukti tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat memang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.

“Memang sejauh ini kita tidak menyaksikan bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah,” ujarnya.

Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri dan terlalu sederhana apabila perkara yang diajukannya cuma berkaitan bersama keberadaan ijazah.

Karena itu, Denny menegaskan fokus permohonannya bukan mengimbau MK memeriksa sekadar ada atau tidaknya ijazah Gibran.

“Tapi bila cuma ijazah, itu ecek-ecek untuk MK, masa MK ngurus ijazah,” ucap Denny.

Denny lalu menyoroti aturan mengenai syarat dalam pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara.

Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang ditandatangani KPU semasih belum putusan bunyinya apa coba, syarat kepala negara dan wakil kepala negara apabila sekolahnya di luar negeri dikecualikan demi memperlihatkan bukti tamat SMA,” ujarnya.

Denny menilai ketentuan tersebut berkaitan bersama proses pencalonan Gibran.

Ia mendalilkan adanya indikasi upaya demi meloloskan Gibran meski menurutnya tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Ternyata pencalonan ini dari hari ke hari, dari waktu ke waktu kita menemukan, ada indikasi upaya memang demi meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” tegas Denny.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article