MediaKeadilan.com – Koalisi sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD) menjalankan aksi mimbar bebas di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
Aksi ini merupakan respon dari putusan banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang batal memecat dua personil aparat TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto. Keduanya merupakan tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan MediaKeadilan.com di lokasi pukul 13.30, puluhan massa juga tampak telah memasang spanduk-spanduk bertuliskan kalimat protes di seuntukan pagar gedung Mahkamah Agung.
Mereka juga memajang foto dari 16 terduga tersangka yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada aktivis kemanusiaan itu.
Salah satu orator bahkan menyayangkan cuma empat tersangka penyiraman yang sukses diseret ke meja hijau. Itu pun, kata dia, cuma diadili di pengadilan militer yang berpotensi menciptakan impunitas untuk prajuritnya yang menjadi tersangka.
“Pengadilan militer busuk! peradilan militer cumalah omong kosong!,” kata orator itu disambut teriakan dari mass lainnya.
Bahkan mereka menyamakan kasus teror terhadapap Andrie bagaikan kasus intimidasi yang berujung hilangnya nyawa aktivis kemanusiaan, Munir Said Thalib pasa 2004 silam.
Karena itu mereka menuntut agar MA dapat meninjau kembali putusan banding peradilan militer yang dinilai justru menyerahkan impunitas untuk para tersangka.
Mereka juga mengimbau pihak pemerintah dan DPR agar menjamin keselamatan untuk para pembela HAM.
Reporter: Alif Bintang
