MediaKeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia terhadap sektor perbankan.
OJK menilai, karhutla berpotensi menekan aktivitas ekonomi dan meningkatkan risiko untuk bank yang memiliki eksposur besar di wilayah terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan, karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis menyerahkan dampak terhadap berbagai aspek, mengawali dari ekosistem, sosial, hingga ekonomi.
“Karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis berdampak luas pada ekosistem, sosial dan ekonomi, di antaranya dampak langsung atas kerusakan hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya serta timbulnya kerugian aset dan penurunan aktivitas ekonomi,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, dampak ekonomi akibat karhutla dapat dirasakan oleh sejumlah sektor. Beberapa sektor yang berpotensi terdampak antara lain pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata dan ekonomi, serta pendidikan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada perbankan.
Oleh lantaran itu, OJK dan perbankan menjalankan pemantauan serta pengujian ketahanan demi mengantisipasi potensi risiko yang dapat muncul.
“Dalam rangka monitoring, stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri. Dengan demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan,” jelas Dian.
Dian menegaskan, hasil stress test yang dilakukan OJK maupun perbankan memperlihatkan kondisi permodalan industri perbankan pada saat ini masih memadai demi menyerap potensi risiko yang berasal dari bencana alam.
Meski demikian, OJK tetap mencermati perkembangan karhutla, terutama terhadap bank yang memiliki eksposur signifikan pada sektor ekonomi dan wilayah yang terdampak.
Perbankan juga didorong demi terus menjalankan pemantauan serta mengelola risiko secara prudent.
Terkait potensi kenaikan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), OJK masih belum menyebutkan angka spesifik mengenai potensi peningkatannya akibat karhutla.
Namun, risiko tersebut tetap menjadi untukan dari pemantauan terhadap dampak karhutla terhadap debitur dan sektor ekonomi yang terdampak.
“OJK tetap mencermati perkembangan karhutla, terutama pada bank yang memiliki eksposur signifikan pada sektor dan wilayah terdampak, serta mendorong bank demi menjalankan pemantauan dan pengelolaan risiko secara prudent,” tutur Dian.
Selain menjalankan pemantauan terhadap industri perbankan, OJK juga terus berkoordinasi bersama pihak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan, termasuk melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), demi memperkuat monitoring dan bauran kebijakan.
“OJK juga senantiasa secara aktif berkoordinasi bersama Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memperkuat monitoring dan bauran kebijakan, serta mengonfirmasi langkah-langkah yang diperlukan dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan,” bebernya.
