MediaKeadilan.com – Pergantian Menteri Luar Negeri (Menlu) dari Sugiono kepada Arrmanatha Nasir memunculkan pertanyaan baru mengenai arah diplomasi Indonesia. Salah satunya, apakah pergantian tersebut akan menciptakan Presiden Prabowo Subianto mengurangi intensitas kunjungan ke luar negeri.
Ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ade Marup menyebutkan, perubahan di kursi Menlu masih belum tentu langsung mengubah pola lawatan Prabowo ke luar negeri.
Menurut dia, sistem pihak pemerintahan Indonesia yang bersifat kepala negarasial menciptakan keputusan terkait agenda perjalanan Presiden tetap berada di tangan Prabowo.
“Itu masih misteri lantaran basis kabinet kita kepala negarasial, artinya Presiden memang punya hak prerogatif,” kata Ade kepada MediaKeadilan.com, Sabtu (3/10/2026).
Arrmanatha sendiri resmi dilantik sebagai Menlu menggantikan Sugiono dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, aktivitas diplomasi luar negeri Prabowo selama sekitar 1,5 tahun pertama pihak pemerintahannya terbilang tinggi. Prabowo tercatat telah menjalankan setidaknya 56 kunjungan luar negeri hingga pertengahan 2026, baik demi agenda bilateral maupun menghadiri forum internasional.
Ade menilai kehadiran Arrmanatha justru berpotensi menyerahkan perspektif baru untuk Presiden dalam menentukan agenda diplomasi.
Masukan dari Menlu baru dinilai dapat menolong memilah forum internasional maupun hubungan bilateral yang memang membutuhkan kehadiran langsung Presiden.
“Siapa tahu nanti Presiden akan mendapat informasi yang makin clear tentang keperluan strategis apa yang wajib didatangi oleh Pak Prabowo di forum-forum nasional atau dalam hubungan-hubungan bilateral bersama Indonesia,” ujarnya.
Namun, Ade menegaskan pergantian Menlu masih belum dapat dijadikan dasar demi menyimpulkan bahwa frekuensi kunjungan Prabowo akan turun.
“Tetapi saya tidak berani berspekulasi apakah itu mengurangi intensitas atau enggak, lantaran itu sepenuhnya kembali lagi ke watak kabinet kita yang amat kepala negarasial di mana kepala negara memegang otoritas,” ungkapnya.
