Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kuasa Hukum Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman Ponto menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menepis praperadilan kliennya.

Silmy Karim diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).

“Jadi kita hormati telah. Kalau telah keputusan, kita tidak perlu lagi menyaksikan wah bah ini salah benar, tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan tentunya itu pengin ingin memperoleh keputusan dari hakim,” kata Soleman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Dia mengaku tidak akan mengajukan praperadilan kembali. Sebab, Soleman menyebutkan upaya hukum setelah itu akan dilakukan pada sidang pokok perkara.

“Habis itu nanti kita ke pokok perkara. Ini kan cuma upaya paksa, masih belum benar-salah. Masih sah atau tidak penahanan itu. Jadi kita merasa benar, KPK merasa benar, hakim yang menentukan,” tegas Soleman.

Semasih belumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon demi seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

“Menghukum Pemohon demi membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tambah dia.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy demi menguji keabsahan upaya paksa penyitaan dan penetapannya sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article