Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Guru Besar Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyerahkan catatan kritis terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Catatan itu disampaikan Zainal dalam acara diskusi ‘MBG: Dikorupsi dan Melanggar Konstitusi’ yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm pada Minggu (2/8/2026) pada hari semasih belumnya.

Menurutnya, MK justru memasukkan penilaian mengenai konstitusionalitas MBG yang sama sekali tidak dimohonkan dalam perkara. Hal itu lalu menimbulkan dugaan putusan makin bernuansa politik ketimbang hukum.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan MBG secara substansi merupakan program yang konstitusional sebagai program prioritas pihak pemerintah hasil Pemilu 2024.

Bagi Uceng sapaan akrabnya, pertimbangan itu justru keluar dari objek perkara dikarenakan yang dipersoalkan pemohon cuma sumber pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan, bukan keberadaan program MBG itu sendiri.

“Satu anehnya merupakan kan nggak diuji soal konstitusionalitas MBG, kan enggak ada pengujian soal konstitusional MBG, yang diuji konstitusionalitas-nya itu kan anggarannya, mau dimasukin MBG atau tidak. Kenapa MK berfatwa konstitusionalitas-nya dalam putusan ini. Ini kan aneh, lho nggak diuji kok,” kata Uceng dikutip, Senin (3/8/2026).

Ia menilai pertimbangan tersebut berpotensi masuk kategori ultra petita lantaran mahkamah memutus sesuatu yang tidak sempat dimohonkan.

“Ini kan ultra petita banget nih, lha wong nggak dimohonkan kok. Kalau saya bilang bukan ultra petita, ini jelas haram dong, wong nggak dimohonkan,” ucapnya.

Uceng turut mempertanyakan alasan MK yang mengaitkan konstitusionalitas MBG bersama statusnya sebagai program prioritas kepala negara sejak masa kampanye Pemilu 2024.

Logika hukum tersebut dinilai amat dangkal dan merusak tatanan ketatanegaraan.

Menurut Zainal, menjadikan pidato kampanye dan rancangan program calon kepala negara sebagai ukuran konstitusionalitas akan berakibat fatal untuk logika hukum nasional.

Pergeseran logika ini disebut amat berpotensi mereduksi fungsi kontrol legislatif dan menyerahkan absolutisme hukum cuma pada kehendak subjektif kepala negara.

“Konstitusional itu seakan-akan diserahkan cuma menjadi domainnya kepala negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Uceng mengaku tidak yakin putusan tersebut lahir murni dari pertimbangan hukum.

“Saya cuma mau bilang, saya haqqul yaqin… the highest level of keyakinan gitu, bila keputusan ini tidak diambil secara hukum, ini bukan hukum, ini bahasa politik,” tegasnya.

Putusan itu sekaligus mengindikasikan adanya pergeseran fungsi mahkamah dari pengawal konstitusi menjadi alat negosiasi titik temu politik.

“Ini sedang mencari titik kesetimbangan, apakah pencarian titik keseimbangan ini untukan dari konsep hukum atau tidak, orang dapat berpendapat berbeda, tapi dugaan saya merupakan dapat jadi ini lahir dari logika tekanan, intervensi, keinginan cari damai, atau lalu keinginan demi bertemu di titik tengah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article