MediaKeadilan.com – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menyebutkan, wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dinilai akan mengubah kalkulasi partai politik menuju Pemilu 2029.
Partai kecil wajib bekerja makin keras demi mengejar suara, sementara partai menengah mengawali memperkuat posisi agar tidak kehilangan momentum.
Menurutnya kenaikan PT bukan sekadar perubahan angka, namun dapat menjadi alarm politik untuk partai yang posisinya tidak jauh dari ambang batas.
“PT 5 persen menciptakan partai kecil wajib kejar suara, sementara partai menengah mengawali pasang kuda-kuda. Tidak ada lagi yang dapat bermain santai menuju 2029. Mereka wajib bergerak makin awal,” kata Arifki, Kamis (17/9/2026).
Arifki menilai, kenaikan satu persen dapat memberi konsekuensi besar terhadap persaingan lantaran menentukan partai mana yang memenuhi ambang batas demi memperoleh kursi DPR.
“Selisih satu persen memang terlihat kecil, namun dalam politik dapat menentukan apakah sebuah partai bertahan di parlemen atau tersingkir. Karena itu, partai akan semakin serius memperkuat struktur, basis suara, dan figur politiknya,” ujar Arifki.
Menurutnya kondisi ini dapat menciptakan kick-off politik 2029 berlangsung makin cepat.
“Belum masuk pertandingan utama, mesin politik telah mengawali dipanaskan. Perebutan figur, basis pemilih, dan ruang komunikasi publik dapat berlangsung makin awal,” kata Arifki.
Namun, Arifki mengingatkan agar penetapan PT 5 persen tidak cuma menjadi hasil kompromi politik.
“Pertanyaannya bukan cuma kenapa 5 persen, namun apa dasar menentukan angka tersebut. Publik perlu mengetahui parameter yang digunakan lantaran perubahan threshold juga berpengaruh terhadap berapa sejumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi,” ujarnya.
Menurut Arifki, penyederhanaan partai tetap perlu diseimbangkan bersama keterwakilan suara masyarakat sekitar.
“Penyederhanaan partai penting demi efektivitas parlemen. Tetapi jangan sampai semakin tinggi threshold, semakin sejumlah pula suara masyarakat sekitar yang akhirnya tidak terwakili,” kata Arifki.
Ia mengimbuhkan, pembahasan RUU Pemilu perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai yang masih belum memiliki kursi di DPR.
“Karena yang sedang didesain merupakan pintu masuk menuju DPR 2029. Publik berhak mengetahui dasar perubahannya dan siapa saja yang dilibatkan dalam menentukan aturan main tersebut,” pungkas Arifki.
