MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan Arif Kurniawan alias AK, sosok yang diduga mengendalikan enam korporasi tambang nikel dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Berdasarkan penelusuran data perlintasan, Arif diketahui sedang berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, penyidik telah berkoordinasi bersama sejumlah instansi, termasuk pihak imigrasi, demi menelusuri keberadaan Arif.
“Posisi AK sampai bersama pada saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia, namun berdasarkan tim penyidik menjalankan pengkajian, bekerja sama bersama instansi yang lain, dari perlintasan, pada saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Saiful di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saiful masih belum mengungkap negara tempat Arif berada. Namun, Kejagung mengonfirmasi penelusuran terus dilakukan demi mengetahui keberadaannya.
Dugaan keterlibatan Arif dalam perkara ini didasarkan pada keterangan 38 saksi yang telah diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, Kejagung menduga Arif berperan sebagai pengendali aktivitas pertambangan enam korporasi.
“Pada pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali merupakan dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sesejumlah 38 orang saksi, bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini merupakan Saudara AK,” ujarnya.
Enam korporasi yang diduga dikendalikan Arif yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Kejagung juga menduga Arif menjadi penerima manfaat dari aktivitas pertambangan korporasi-korporasi tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA. Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua korporasi itu telah berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sesejumlah tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua korporasi tersebut semasih belumnya telah ditolak aparatur negara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin semestinya dikembalikan kepada negara, namun penolakan itu lalu dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, korporasi-korporasi tersebut diduga menyuap penyelenggara negara demi memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.
Temuan Satgas PKH
Nama Arif semasih belumnya juga muncul dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia diduga mengendalikan sejumlah korporasi yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Meski telah disebut sebagai pengendali enam korporasi tambang, Arif masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut bersama memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, serta uang tunai.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini
