Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengimbau penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya pajak nol persen.

Hal itu disampaikan Saiq Iqbal merespons soal pihak pemerintah yang hingga kini masih belum memutuskan perihal penghapusan pajak pencairan JHT.

Mengenai hal itu, Said Iqbal menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan Direktorar Jenderal Pajak demi menganalisis dampak pajak nol persen JHT.

“Ya saya mendapat informasi Direktur Jenderal Pajak DJP itu telah diminta oleh Pak Purbaya Menteri Keuangan kita demi menganalisa seberapa besar dampak bila JHT itu pajaknya nol persen,” kata Said Iqbal di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Kendati pihak pemerintah masih akan menjalankan analisis dampak, Presiden Partai Buruh ini telah menegaskan sikap dirinya mendukung penghapusan pajak JHT.

“Sikap saya jelas, mengimbau pajak JHT merupakan nol persen,” kata Said.

Selain pemberlakuan pajak nol persen demi JHT, Said Iqbal menginginkan dalam waktu dekat ada penghapusan pajak progresif.

“Pajak progresif itu yang menciptakan kita membayar pajak berulang-ulang dan mahal. Yang ketiga, batas ambang yang 50 juta rupiah ke atas terkena pajak JHT kita minta dinaikkan,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi Rp400 juta. Bukan tanpa dikarenakan, Said Iqbal berpatokan bersama harga logam mulia emas.

“Kalau saya Rp400 juta. Hitungannya sederhana, Rp50 juta tahun 2009 itu 152 gram emas. Harga 152 gram emas pada tahun ini itu Rp400 juta. Jadi wajar berakibat bila nanti Rp400 juta, pada hari semasih belumnya kami telah ketemu bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan sejumlah yang nggak kena pajak,” kata Said Iqbal.

Ia menginginkan dalam waktu dekat dapat bertemu dan berkonsultasi bersama Menkeu Purbaya.

“Karena ini kan wajib dirubah oleh Presiden lantaran ini Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009. Jadi memang membutuhkan waktu di Peraturan Pemerintahnya. Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami datangi seluruh mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden,” tutur Said Iqbal.

Sementara itu, apakah persoalan tersebut telah diobrolkan Said Iqbal bersama Presiden Prabowo Subianto? Said mengaku dirinya masih belum menghadap.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article