Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak korporasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) didakwa menyerahkan commitment fee lima persen demi memenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Tarif lima persen dari nilai kontrak pengadaan itu diduga dipatok oleh Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap pada pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) bersama PT KA Properti Manajemen sebagai terdakwa korporasi.

Perbuatan suap itu dilakukan oleh Yoseph Ibrahim saat menjadi Direktur Utama PT KA Properti Manajemen pada 2022. Kasus hukum yang menjerat Yoseph Ibrahim semasih belumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menerangkan permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021 yang dihadiri Yoseph dan jajarannya.

“Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang wajib dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA 2022,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Menurut jaksa, Yoseph dan kawan-kawan menghadiri pertemuan itu demi menagih pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi bencana banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2021.

Saat itu, lanjut jaksa, Yoseph menagih lantaran pekerjaan senilai Rp 5,2 miliar itu memakai anggaran korporasi termakin dahulu.

“Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya,” ungkap jaksa.

Sebagai upaya penggantinya, Harno disebut menginformasikan pada tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera. Harno juga diduga memberi iming-iming pekerjaan itu akan diberikan kepada PT KA Properti Manajemen.

“Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA,” ucap jaksa.

Meski begitu, jaksa menyebut bahwa janji Harno mengenai proyek tersebut diikuti bersama permintaan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa demi koordinasi bersama Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, Harno memerintahkan Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api Anjar Hermawan demi memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Pokja paket Pekerjaan Perlintasan Sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022.

“Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Keaparatur negara kementerianan Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi lalu mengimbau Fadliansyah demi memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022,” tutur jaksa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article