MediaKeadilan.com – Singapura berkomitmen memperketat pelaksanaan perjanjian kabut asap lintas batas bersama anggota ASEAN saat memegang kepemimpinan blok tersebut pada 2027. Ketentuan ini disampaikan Menteri Kelestarian dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, merespons pertanyaan parlemen mengenai polusi asap yang kembali melonjak.
Beberapa negara anggota ASEAN berencana mengangkut isu pencemaran udara ini ke meja runding dalam pertemuan regional mendatang. Langkah ini menjadi momentum penting demi menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang memicu krisis lingkungan tahunan tersebut.
“Singapura akan mendukung diskusi ini, dan menyampaikan bagaimana kami akan mengambil tindakan terhadap korporasi-korporasi yang bertanggung jawab atas kabut asap,” kata Ms Fu dikutip dari CNA.
Selaku Ketua ASEAN, Singapura mendorong pembentukan pusat koordinasi penanganan kebakaran dan asap di Indonesia. Lembaga ini baru dapat beroperasi secara resmi setelah sedikitnya enam negara anggota meratifikasi dokumen pendiriannya.
“Singapura akan menyerahkan instrumen ratifikasi perjanjian pendirian tersebut dalam sejumlah hari ke depan, dan kami akan amat mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya demi menjalankannya,” ujar Ms Fu.
Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang disahkan pada 2002 merupakan pakta mengikat hukum pertama di kawasan ini. Dorongan agar kesepakatan ini ditinjau ulang masih belum lama ini disuarakan oleh Malaysia.
Sementara itu, Singapura dan Indonesia membentuk satuan tugas bersama sejak 27 Oktober lalu demi memburu korporasi pemantik kebakaran hutan. Kerja sama ini difokuskan demi menyeret tersangka perusakan lingkungan ke jalur hukum.
Singapura juga berfokus menyelesaikan akar masalah pencemaran udara melalui pengelolaan lahan gambut berkelanjutan. Pedoman pembakaran tanaman turut digalakkan demi mencegah titik api baru bermunculan.
Pemerintah Indonesia sempat memberitahukan Singapura pada 19 Oktober bahwa situasi masih terkendali tanpa memerlukan bantuan luar negeri. Meski begitu, Singapura tetap bersiap mengirimkan dukungan apabila upaya pencegahan lokal kewalahan.
“Singapura menghormati kedaulatan Indonesia serta penilaian Indonesia mengenai kebutuhan-kebutuhannya, termasuk apakah pembentukan satuan tugas gabungan regional demi pemadaman kebakaran akan bermanfaat,” ujarnya.
Latar belakang masalah ini berakar pada krisis asap lintas batas yang berulang kali melanda kawasan Asia Tenggara selama bertahun-tahun. Kebakaran hutan dan pembukaan lahan secara ilegal menjadi penyebab utama pencemaran udara yang merugikan kesehatan serta perekonomian lintas negara.
