Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Jansen Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan tersebut ia sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Menurut Jansen, putusan MA tersebut berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wapres. Ia menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat demi menduduki jabatan tersebut.

“Karena putusan MA ini telah menegaskan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan makin jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan demi DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya wajib menyebutkan: secara hukum, legitimasi mas Gibran pada saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” tegas Jansen dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Jansen menyebut ada dua opsi yang dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau menyikapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

“Karena telah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya pada saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau bersama mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujar Jansen.

Ia menilai putusan MA berbeda bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semasih belumnya lantaran amar putusannya secara tegas menegaskan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Beda bersama putusan MA ini, dimana amarnya bersama amat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyebutkan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” katanya.

Jansen juga mengimbau DPR dan MPR mengambil peran apabila Gibran tidak bersedia mundur. Menurutnya, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut.

“Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, bila perkara ini lantaran terkait jabatan kenegaraan — apabila orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini cuma sekedar berhenti diatas kertas saja,” ungkapnya.

Semasih belumnya, MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

MA menegaskan dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X miliknya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article