MediaKeadilan.com – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP Pemuda LIRA) mendesak kepihak kepolisianan mendalami kebarangkalian penerapan pasal makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPP Pemuda LIRA, Sultoni, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak semestinya cuma dilihat sebagai tindak pidana penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Termakin, penyidikan Polri mengungkap dugaan penyadapan juga menyasar aparatur negara negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat sekitar, lembaga swadaya masyarakat sekitar, hingga pengusaha.
“Polri wajib menyaksikan kasus ini secara menyeluruh. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan demi melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pihak pemerintahan, maka dugaan makar wajib didalami dan pasalnya dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi,” kata Sultoni kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Hingga kini, telah ada empat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, keempatnya cuma dijerat bersama Pasal 258 KUHP soal penyadapan, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sultoni menyampaikan, apabila merujuk Pasal 191 KUHP Nasional, aturan tersebut mengatur tindak pidana makar bersama maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menciptakan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pihak pemerintahan.
Tindak pidana tersebut diancam bersama pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara teramat lama 20 tahun.
“Permintaan kami ini bukan dalam konteks kriminalisasi, namun pendalaman secara serius. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelanggaran teknis penyadapan, sementara tujuan, motif, dan pihak yang berada di belakang operasi tersebut tidak sempat terungkap,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok, mengawali dari Presiden, pimpinan partai politik, aparatur negara negara, jurnalis, hingga pengusaha, perlu diusut secara menyeluruh.
“Buat saya ini telah dilakukan secara terorganisir dan menyasar sejumlah pihak bersama latar belakang yang berbeda, tentu publik berhak mengetahui apa motifnya. Apalagi apabila ada nuansa politis, itu wajib dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi,” tegasnya.
Sultoni mengimbau penyidik menelusuri secara tuntas keberadaan dan penggunaan data hasil penyadapan. Menurutnya, salah satu kunci demi membongkar perkara tersebut merupakan mengetahui siapa pengguna akhir atau end user dari data yang diperoleh melalui penyadapan.
“Harus terungkap siapa end user dari data hasil penyadapan tersebut. Dari sana, kita dapat mengetahui demi kepentingan apa data itu dikumpulkan, siapa yang mengimbau, siapa yang menyambut baik, dan pada akhirnya siapa aktor intelektual sesungguhnya,” bebernya.
Polri, lanjut Sultoni, juga perlu mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, Polri menyebut tersangka SU menyerahkan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan.
Sultoni menginginkan pengembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional berakibat tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasi di lapangan.
“Jangan cuma membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar,” tandas Sultoni.
