MediaKeadilan.com – Verifikasi identitas menjadi salah satu tantangan dalam membangun layanan digital yang aman. Penyedia layanan perlu mengonfirmasi identitas pengguna valid, namun pengumpulan dan penyimpanan salinan KTP juga dapat menambah risiko kebocoran data pribadi.
Teknologi identitas digital mengawali dijajaki sebagai salah satu pendekatan demi menjawab persoalan tersebut. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan PT Privy Identitas Digital (Privy), menjalin kerja sama demi mengembangkan mekanisme verifikasi identitas yang makin aman dan efisien, termasuk dalam ekosistem domain .id.
Kerja sama ini ditandai bersama penandatanganan nota kesepahaman secara digital oleh Ketua Dewan Pengurus PANDI, Isnawan, dan CEO sekaligus Founder Privy, Marshall Pribadi, masih belum lama ini.
Salah satu teknologi yang akan dieksplorasi merupakan Verifiable Credential (VC), yakni kredensial digital yang keaslian dan keutuhannya dapat diverifikasi secara kriptografis.
Teknologi ini berpotensi mendukung pemeriksaan identitas tanpa senantiasa mengwajibkan pihak penerima menyimpan salinan dokumen identitas pengguna.
Pendekatan tersebut berkaitan bersama prinsip minimisasi data, yakni membatasi pengumpulan dan penggunaan data pribadi sesuai kebutuhan.
PANDI dan Privy juga akan menjajaki proyek percontohan demi menguji penerapan mekanisme verifikasi tersebut.
Ketua Dewan Pengurus PANDI, Isnawan, menyebutkan tantangan internet ke depan bukan cuma mengonfirmasi masyarakat sekitar terhubung, namun juga menjaga keamanan aktivitas digital dan melindungi hak pemilik data.
“Ke depan, tantangan internet bukan cuma bagaimana masyarakat sekitar dapat terhubung, namun juga bagaimana setiap aktivitas digital berlangsung bersama aman, datanya valid, dan hak pemilik data terlindungi,” ujar Isnawan dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Ia menyebutkan, kolaborasi tersebut diarahkan demi mendorong inovasi identitas digital yang memberi nilai tambah untuk ekosistem domain .id sekaligus memperhatikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Verifikasi Identitas dan Keaslian Dokumen
Selain Verifiable Credential, kerja sama ini mencakup pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Privy diharapkan dapat mendukung pengembangan mekanisme verifikasi identitas dan autentikasi dokumen elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
CEO sekaligus Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai verifikasi identitas dan keaslian dokumen semakin penting di tengah meningkatnya tantangan penipuan digital.
“Kepercayaan digital tidak dapat cuma bergantung pada kewaspadaan pengguna, namun juga membutuhkan mekanisme demi memverifikasi identitas pihak yang berkomunikasi dan mengonfirmasi keaslian TTE dalam dokumen,” kata Marshall.
