MediaKeadilan.com – Sidang perkara yang menjerat Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang wajibnya digelar pada Rabu (26/8/2026) malam wajib ditunda.
Penundaan dilakukan setelah kondisi kesehatan dr Richard Lee menurun lantaran wajib menunggu jalannya persidangan selama sekitar 10 jam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika menyebutkan dr Richard Lee merasa tidak sanggup mengikuti persidangan hingga berakhir.
Menurutnya, lamanya waktu menunggu menjadi salah satu faktor yang menciptakan kondisi terdakwa kurang fit.
“Yang dapat kita lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan dilantarankan alasan kurang fit yang didikarenakankan oleh lantaran menunggu persidangan terlalu lama,” ujar Randika di PN Tangerang.
Randika menerangkan, padatnya agenda perkara pidana dan perdata di PN Tangerang menciptakan persidangan dr Richard Lee baru dapat digelar hingga malam hari.
Semasih belum sidang ditunda, JPU sempat mengimbau majelis hakim memeriksa satu saksi yang telah hadir di pengadilan. Saksi tersebut merupakan Muhammad Arman Raesiev.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan hakim lantaran kondisi fisik dr Richard Lee dinilai tidak mebarangkalikan demi mengikuti persidangan.
Hakim mempertimbangkan agar kondisi terdakwa tidak mengganggu konsentrasinya selama proses persidangan.
“Kami juga telah bermohon demi periksa satu saksi yakni Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dilantarankan kondisi fisiknya dr Richard Lee tidak dapat mengikuti persidangan,” kata Randika.
Di sisi lain, Randika membeberkan Muhammad Arman Raesiev semasih belumnya wajib dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan agar hadir dalam persidangan.
Menurut Randika, Arman sejumlah kali tidak memenuhi panggilan demi menyerahkan keterangan bersama alasan pekerjaan.
Padahal, keterangannya dinilai dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara dr Richard Lee.
Arman diketahui merupakan pemilik toko daring GerabahShop. Namanya juga disebut dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif), baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat menyerahkan kesaksian dalam persidangan pada pekan semasih belumnya.
