Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik berasal dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (20/10/2026).

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik demi dimintai keterangannya yakni WM dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Anang melanjutkan, kedua saksi diperiksa demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegas Anang.

Semasih belumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, tersangka baru tersebut berinisial DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yakni Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai bersama tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam perkara ini, lanjut Anang, DS diduga menjalankan ekspor secara ilegal bersama memanipulasi hasil uji kadar nikel.

“Tersangka diduga menjalankan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation bersama memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Anang, DS juga diduga menyuap penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen perizinan.

“Tersangka juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DS dijerat bersama Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Selain itu, DS juga dijerat bersama Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Semasih belumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article