MediaKeadilan.com – Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.
Dokumen tersebut memuat janji agar pembentukan RUU Perampasan Aset diberakhirkan teramat lambat 15 Desember 2026.
Surat itu disebut diserahkan pimpinan DPR RI setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Namun, perhatian masyarakat sekitarnet justru tertuju pada detail dokumen, khususnya untukan tanda tangan yang disebut tidak terlihat dilengkapi materai.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting demi memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU itu juga dinilai berkaitan bersama upaya pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Poin kedua berisi komitmen pimpinan DPR demi mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pihak pemerintah.
Proses pembentukan RUU diminta dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen berikutnya menetapkan batas waktu penyelesaian.
Pimpinan DPR menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung teramat lambat 15 Desember 2026.
Poin teramat tegas terdapat pada untukan terakhir.
Pimpinan DPR menegaskan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Netizen: Materainya Mana?
Beredarnya surat tersebut langsung memunculkan pertanyaan di media sosial.
Sejumlah masyarakat sekitarnet mempertanyakan apakah dokumen itu memiliki kekuatan atau status formal tertentu lantaran pada untukan tanda tangan disebut tidak terlihat adanya materai.
