Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen bersama terdakwa Dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kali ini, tim kuasa hukum dr Richard Lee menyoroti keterangan Dokter Samira atau Dokter Detektif alias Dokti selaku saksi pelapor.

Kuasa hukum dr Richard Lee menilai terdapat perbedaan antara keterangan Doktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama pernyataannya saat menyerahkan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Faizal Hafied bahkan menilai sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai bersama dokumen penyidikan semasih belumnya.

“Kami saksikan memang sejumlah sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian,” kata Faizal usai sidang di PN Tangerang, masih belum lama ini.

“Jadi kami cuma berkisar bersama fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam,” ujarnya menyambung.

Menurut Faizal, tim hukum dr Richard Lee cuma berpegang pada fakta dan keterangan yang tercatat dalam proses hukum.

Karena itu, perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan menjadi perhatian mereka.

Di sisi lain, dr Richard Lee menyoroti asal-usul produk kecantikan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Ia menyebut produk yang dipermasalahkan tidak dibeli melalui toko resmi miliknya.

“Pertanyaan saya dari pada hari semasih belumnya telah amat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yakni dr Richard Shop dan juga dr Richard Lee Shop. Itu telah fix, bukan beli di toko saya,” imbuh dr Richard Lee.

Dokter Richard menilai fakta tersebut penting lantaran berkaitan bersama dasar perkara yang sedang dihadapinya.

Ia mempertanyakan pembelian produk yang disebut dilakukan melalui pihak lain, bukan melalui kanal penjualan resmi miliknya.

Faizal kembali menegaskan bahwa timnya menemukan adanya keterangan yang dinilai tidak konsisten ketika dibandingkan bersama BAP.

“Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, lantaran di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami cuma di dari BAP sini saja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak,” ucap Faizal Hafied.

Dengan temuan tersebut, tim kuasa hukum dr Richard Lee menegaskan akan terus menguji keterangan para saksi dalam persidangan.

Mereka menilai kesesuaian antara keterangan di BAP dan fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi untukan penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article