MediaKeadilan.com – Wacana pasangan calon kepala negara dan wakil kepala negara (capres-cawapres) wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi bertentangan bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menilai aturan tersebut dapat menjadi bentuk baru kepala negaratial threshold apabila digunakan demi membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Wacana itu semasih belumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengungkap adanya masukan agar pasangan capres-cawapres setidaknya mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.
Jamaluddin lalu mengaitkan wacana tersebut bersama putusan MK yang menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala negara, bertentangan bersama UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menegaskan rezim kepala negaratial threshold dalam bentuk persentase, berapa pun besarannya, bertentangan bersama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Kalau wacana itu diwujudkan tentu bertentangan bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan bersama UUD 1945,” ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Jamaluddin, putusan tersebut menciptakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki ruang konstitusional yang sama demi mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat ambang batas persentase tertentu.
MK sendiri menyebut seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak yang sama demi mengusulkan pasangan calon.
Karena itu, dia menilai kewajiban dukungan minimal dua partai atau fraksi di DPR tidak memiliki dasar yang kuat apabila dimaksudkan sebagai bentuk baru pembatasan pencalonan kepala negara.
“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan bersama konstitusi,” tegasnya.
Jamaluddin juga mengingatkan potensi persoalan konstitusional apabila pembentuk undang-undang tetap memasukkan pembatasan tersebut ke dalam aturan Pemilu.
Menurut dia, apabila ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK kembali dihadirkan dalam bentuk lain, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi apa yang dia sebut sebagai krisis konstitusi atau constitutional disobedience.
“Tindakan tersebut akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi. Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menepis tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding),” ungkapnya.
Dia juga menilai aturan pencalonan yang dianggap bertentangan bersama putusan MK berpotensi menjadi objek gugatan dari partai politik maupun kelompok masyarakat sekitar.
“Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan kepala negara dan wakil kepala negara yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat sekitar,” katanya.
Jamaluddin menyebut penerapan aturan semacam itu juga berpotensi memunculkan ketidaktentuan hukum serta memperlebar perbedaan pandangan antara lembaga yudikatif dan pembentuk undang-undang.
Karena itu, Jamaluddin mengimbau wacana dukungan minimal dua fraksi tidak digunakan sebagai mekanisme baru demi membatasi pencalonan kepala negara pada Pilpres 2029.
