Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Presiden Prabowo Subianto mengimbau Polri tidak cuma menindak tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun juga mengusut keterlibatan korporasi.

Preintah tersebut diungkap Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat menyerahkan pembekalan kepada personel Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam paparannya, Dedi menyebut Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla berdasarkan data hingga 6 September 2026. Namun, para tersangka tersebut masih berasal dari unsur perorangan.

“Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong korporasi juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan pada saat ini. ‘Cabut izinnya bila perlu!’ Itu penekanan Bapak Presiden langsung,” ungkapnya.

Dedi mengimbau personel Satgas Edukasi yang akan diterjunkan ke enam Polda turut mempelajari tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan menangani karhutla.

Menurut dia, korporasi memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, terutama ketika memasuki musim karhutla.

“Apa tanggung jawab korporasi ketika telah musim karhutla? Dia wajib menyiapkan sarana prasarana, dia wajib juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia dapat dipidanakan,” katanya.

Ia juga mengimbau personel menyerahkan masukan kepada jajaran kewilayahan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tersangka perorangan, namun turut menelusuri tanggung jawab korporasi yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

“Kalau nanti teman-teman dapat menemukan ini penegakan hukum ini wajibnya pendalamannya bukan cuma ke perorangan. Di radius sekian ini ada korporasi sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini dapat dituntut,” jelasnya.

322 Personel Diterjunkan

Polri kembali menurunkan 322 personel Lemdiklat Polri melalui Satgas Edukasi demi memperkuat upaya pencegahan karhutla.

Pada gelombang kedua ini, personel yang diberangkatkan berasal dari peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepihak kepolisianan (SPPK) Polri.

Ratusan personel tersebut akan diterjunkan ke enam Polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan. Mereka akan bertugas selama 10 hari.

Para personel tidak cuma bertugas menyerahkan edukasi kepada masyarakat sekitar. Dengan posisi mereka yang telah menduduki jabatan eselon manajer tingkat tinggi, mereka juga diminta mengevaluasi persoalan karhutla di masing-masing wilayah.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan demi memperkuat langkah pencegahan sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article