MediaKeadilan.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan keluh kesahnya terkait lambatnya proses legalisasi lahan untuk petani di wilayahnya saat menghadiri Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, bahwa 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
Namun, upaya pihak pemerintah daerah demi mendukung program hilirisasi terkendala ketentuan legalitas tanah.
“Sebagai ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan demi mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Ia membeberkan dari total potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara seluas 36.200 hektar, baru 32 persen yang diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, sesejumlah 24.500 hektar atau 68 persen masih menggantung.
“Kami telah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami telah verifikasi dan telah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN, namun pada saat ini masih belum ada hasilnya,” ungkapnya.
Namun ia menyesalkan ketiadaan ketentuan waktu dalam proses birokrasi tersebut.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak pemerintah daerah saat berhadapan langsung bersama masyarakat sekitar.
“Kami telah berproses satu tahun dan sampai pada saat ini kami bahkan masih belum dapat memuntukkan 16.000 hektar yang menurut verifikasi kami telah clear,” tuturnya.
“Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanapabilan kepada petani, kami akan memuntukkan lahan, itu ada ketentuannya,” sambungnya.
Selain masalah TORA, Sherly juga mengimbau petunjuk terkait persoalan masa lalu, di mana lahan milik petani peserta program transmigrasi mendadak berubah status menjadi hutan lindung, berakibat mereka kehilangan legalitas atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola.
Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy menyentil pihak Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN yang berada di bawah kepemimpinan Nusron Wahid sebagai aparatur negara kementeriannya atas lambannya penanganan berkas dari Pemprov Maluku Utara.
“Jadi satu tahun Ibu telah ngajukan, masih belum ada ketentuan sampai pada hari ini?,” tanya Rifqinizamy ke Sherly.
“Iya,” jawab singkat Sherly.
“Waduh, Pak Wamen (ATR/BPN), ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” tegas Rifqinizamy.
