Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku optimis bahwa nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukannya akan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa diketahui menjadi tersakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Optimisme itu disampaikan Dokter Tifa lantaran dia mengaku telah menjalankan kajian bersama hasil penelitian yang dia sampaikan dalam eksepsinya.

“Jadi, intinya kan memang kita waktu menjalankan nota perlawanan itu telah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, lalu juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

“Nah, jadi kami amat optimis insya Allah ya, Allah bersama bersama kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin,” tambah dia.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa menjalankan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dokter Tifa didakwa bersama dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa bersama dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article