MediaKeadilan.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) mengungkap skandal dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjadi sorotan lantaran keterlibatan empat orang kepercayaannya yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat figur tersebut merupakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat sekitaran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhri (MF).
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan lembaga antirasuah, mereka memiliki pemuntukan peran yang sistematis, mengawali dari perantara suap, pelobi teknis, hingga penampung dana gratifikasi layanan pertanahan.
Konstruksi Suap HGB Summarecon dan Aliran Fee Broker
Dugaan suap ini bermula dari proses pengurusan izin HGB milik korporasi properti PT Summarecon Agung Tbk. Erwin (ERW) diduga mematok tarif senilai Rp2 miliar demi memuluskan proses administrasi tersebut.
Namun, pihak Summarecon menyepakati nominal Rp1,5 miliar bersama pertimbangan adanya alokasi demi pihak lain yang bertindak sebagai perantara atau fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR), menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui perantara Yaser dan Rizal Pahlevi.
Seuntukan dana suap tersebut langsung didistribusikan kepada aparatur negara teknis pertanahan demi mencabut status blokir.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan seuntukan dari uang tersebut yakni senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, demi fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Pihak berinisial SON yang dimaksud merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Skema Pengepulan Uang Gratifikasi Layanan Pertanahan
Penyidikan KPK turut membongkar klaster dugaan gratifikasi terorganisasi yang melibatkan pengurusan lahan oleh korporasi lain. PT Bela Parahyangan (BPA) diduga menyerahkan uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari transaksi tersebut, Erwin menyetor Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar.
Uang tersebut diamankan dalam sembilan koper berwarna merah yang mencantumkan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
Arif Sugiyanto disinyalir menjadi simpul pengepul dana haram yang dikumpulkan dari Erwin dan Muhammad Fakhri atas berbagai pengurusan layanan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga level pusat di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
Muara akhir pengumpulan uang bermuara pada figur Fahd A Rafiq.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” beber Taufik.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, perdemian, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menyambut baik maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya bersama proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tambah dia.
Temuan Uang Tunai Rp106,3 Miliar dan Posisi Hukum Nusron Wahid
Selain mengamankan para tersangka, OTT KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar.
Informasi internal menyebutkan dugaan keterkaitan uang tersebut bersama kepemilikan Nusron Wahid. Kendati demikian, KPK menegaskan status kepemilikan dana itu masih dalam tahap verifikasi faktual.
“Butuh sejumlah tahapan-tahapan, sejumlah waktu, yang lalu memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang lalu dapat disampaikan demi lalu diputuskan di gelar perkara, begitu ya. Nah, nanti apakah dapat berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan bagaikan apa ke depan. Ini masih baru dimengawali demi sprindik-nya sendiri,” jelas Taufik.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.
Di sisi lain, desakan pemeriksaan datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menekankan bahwa posisi aparatur negara kementerian pemangku kebijakan krusial demi dimintai pertanggungjawaban manajerial maupun hukum.
“Apapun, Pak Nusron merupakan aparatur negara kementerian di mana dugaan korupsinya itu di BPN termasuk dirjennya. Maka, bagaimana dia mengawasi nah setidaknya dia ditanya apakah tidak mengawasi atau bahkan menyuruh,” kata Boyamin kepada MediaKeadilan.com, Rabu (16/9/2026).
“Nanti bila ada cukup bukti ya memang wajib jadi tersangka. Kalau ada alat bukti terlibat dan memenuhi unsur ya wajib jadi tersangka,” tandas Boyamin.
Reaksi Partai Golkar dan Keberadaan Nusron Wahid
Di tengah ramainya penanganan kasus ini, keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya setelah absen dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menampik bahwa ketidakhadiran tersebut mengindikasikan kejanggalan.
“Ya kan kami tidak dalam posisi demi ngecek tiap hari absen seluruh kader-kader kami ya. Saya kira Pak Nusron juga tentu ada tugas lain tentunya,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
“Kami menginginkan tidak ada keterlibatannya bersama Pak Nusron ya. Mudah-mudahan itu juga cuma sekadar informasi, isu lah kira-kira begitu ya. Semoga beliau baik-baik saja dan tidak terlibat dalam masalah ini,” tandas Doli.
Jeratan Pasal Delapan Tersangka
KPK secara resmi menahan delapan tersangka demi 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima dan perantara yakni Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd A Rafiq dijerat bersama Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan tersangka dari unsur korporasi, yakni Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, dikenakan sangkaan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
