MediaKeadilan.com – Indonesia didorong demi tidak sekadar menjadi pasar untuk teknologi global, namun mengawali membangun kemampuan sendiri di bidang kecerdasan artifisial (AI), semikonduktor, hingga keamanan digital. Penguasaan teknologi dinilai penting demi menjaga kedaulatan data sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah percepatan transformasi digital.
Seruan tersebut mengemuka dalam Peruri Digital Summit 2026 yang mempertemukan pihak pemerintah, pimpinan BUMN, tersangka industri, akademisi, dan insan media demi membahas tiga pilar teknologi strategis, yakni AI yang terpercaya, keamanan pasca-kuantum (post-quantum security), dan inovasi semikonduktor.
Direktur Utama Peruri Teguh Arif Indratmoko menyebutkan, infrastruktur digital kini bukan lagi sekadar fasilitas penunjang, melainkan untukan penting dari pelayanan publik dan ketahanan nasional.
“Infrastruktur digital tidak lagi sebatas fasilitas penunjang, melainkan telah menjadi urat nadi utama demi mewujudkan operational excellence dan pelayanan publik yang prima,” ujar Teguh.
Menurut dia, keamanan siber menjadi fondasi demi menjaga kepercayaan masyarakat sekitar dan negara. Karena itu, Peruri mendorong pengembangan chip demi identitas dan dokumen negara, pemanfaatan AI guna meningkatkan efisiensi dan mendeteksi anomali, serta penerapan post-quantum cryptography demi memperkuat pertahanan digital.
Langkah tersebut sekaligus menjadi untukan dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing, terutama pada infrastruktur yang berkaitan langsung bersama keamanan dan identitas nasional.
Direktur Jenderal Mira Tayyiba yang mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut Indonesia menempati peringkat ke-46 dari 195 negara dalam Government AI Readiness Index 2025. Meski pemanfaatan AI terus berkembang, Indonesia dinilai masih belum menguasai seluruh rantai nilai teknologi, mengawali dari semikonduktor hingga pengembangan model algoritma mutakhir.
Mira menegaskan, kedaulatan digital bukan berarti Indonesia wajib memproduksi seluruh teknologi sendiri atau menutup diri dari kerja sama internasional. Namun, kendali atas regulasi, data, pengawasan, dan keputusan strategis wajib tetap berada di tangan Indonesia.
“Kedaulatan tidak menuntut kita menciptakan chip, membangun setiap model AI, atau menutup pintu kolaborasi untuk teknologi asing, namun kedaulatan menuntut agar pilihan-pilihan strategis tetap berada di tangan kita,” terang Mira.
Salah satu tantangan terbesar dalam membangun industri teknologi nasional merupakan mengonfirmasi adanya permintaan nyata terhadap produk dalam negeri. Tanpa pembeli, investasi dan pengembangan teknologi berisiko berhenti sebatas rencana.
Managing Director Technology Advancement Danantara Indonesia Dwi Susanto mencontohkan peran pihak pemerintah Amerika Serikat yang menjadi pembeli awal chip demi program Apollo dan rudal Minuteman. Permintaan dari pihak pemerintah tersebut turut menolong membentuk industri semikonduktor.
Menurut Dwi, pihak pemerintah dan BUMN Indonesia dapat mengambil peran serupa bersama memprioritaskan kebutuhan teknologi demi paspor elektronik, KTP elektronik, surat izin mengemudi (SIM), kartu perbankan, hingga kartu e-toll.
Kebutuhan tersebut dinilai dapat menjadi pasar awal untuk pengembangan chip lokal, sekaligus menyerahkan ketentuan permintaan untuk investor dan tersangka industri.
Danantara sendiri bekerja sama bersama Arm pada 2026, termasuk dalam program pelatihan 15.000 talenta. Sekitar 1.000 peserta pada saat ini sedang menjalani pelatihan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dwi menekankan, pengembangan industri semikonduktor perlu berfokus pada desain chip, kebutuhan pasar yang jelas, ketentuan pengguna, investasi bertahap, dan kebijakan yang mendukung produk lokal.
