Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan, pihaknya menyayangkan, adanya tindakan penghalangan saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung serta akan memanggil kedua belah pihak demi mengimbau klarifikasi.

Sugiat menekankan, bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara resmi yang memiliki kewenangan sah dalam mengawasi pelayanan publik.

“Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Jumat (25/9/2026). 

Selain masalah penghalangan sidak, Komisi XIII DPR juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai temuan fasilitas bagaikan vila mewah, sarana golf, hingga minuman keras di dalam area lapas. 

Pihak Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat semasih belumnya mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas demi program asimilasi.

“Kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh masyarakat sekitar binaan. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakat sekitaran Jawa Barat menyebutkan bahwa itu merupakan rumah dinas,” lanjutnya.

Guna mendalami persoalan ini, Komisi XIII DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang bersama mengundang pihak Ombudsman RI serta Ditjen Pemasyarakat sekitaran, khususnya Kalapas Cibinong.

“Oleh lantaran itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha menjalankan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” pungkas Sugiat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article