Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Perkumpulan relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) secara resmi menyampaikan usulan agar aturan mengenai syarat administrasi ijazah dalam pencalonan pemimpin nasional dihapuskan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke depan.

Hal itu diusulkan usai terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi polemik akhir-akhir ini.

Ketua Presidium RAPI, Derek Loupatty, menerangkan, bahwa landasan utama dari usulan ini merupakan keyakinan bahwa kepemimpinan nasional tidak cukup cuma bertumpu pada pemenuhan syarat administratif semata.

Menurutnya, aspek integritas, kecerdasan, serta kemampuan kepemimpinan jauh makin diutamakan.

“Yang pertama, kami berpikir begini, bahwa kepemimpinan nasional ini tidak cukup bersama wajib menjadi atau cuma punya administrasi. Tapi kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas,” ujar Derek di Kawasan Gedung Joang 45, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Derek mengimbuhkan, ke depannya standar kelayakan untuk pemimpin nasional maupun daerah cukup dibuktikan melalui sertifikasi Lemhanas.

Alternatif lainnya, apabila calon pemimpin tersebut sempat menempuh pendidikan formal, keabsahan riwayat pendidikannya cukup dinyatakan melalui surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 tanpa wajib dibatasi oleh jenjang tertentu bagaikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Atau bila dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp10.000, dia menegaskan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup bersama pernyataan itu. Jadi itu untuk kami yang teramat penting merupakan integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan,” tambahnya.

Ketika disinggung awak media mengenai batasan jenjang pendidikan bagaikan SMP atau SMA, Derek menegaskan, bahwa pihaknya ingin mengonfirmasi aturan tersebut dibuat transparan agar seluruh anak bangsa yang dinilai layak oleh masyarakat sekitar memiliki kesempatan yang sama.

Hal ini mengingat dalam praktiknya, pemilih di bilik suara menentukan pilihannya secara langsung berdasarkan figur pasangan calon dan namanya, bukan berdasarkan kepemilikan ijazah.

“Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa seluruh anak bangsa yang dinilai layak lantaran yang pilih rakyat secara langsung, rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah, rakyat cuma lihat pasangan calon dan namanya,” tegas Derek.

Usulan krusial ini juga dipertegas dalam sikap resmi usai RAPI mendeklarasikan dirinya bertepatan bersama momentum Peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-98.

Dalam poin rekomendasi, RAPI mencermati dinamika polemik administrasi ijazah dan mendorong agar prioritas utama disematkan pada integritas serta kemampuan calon pemimpin, di samping kewajiban mengikuti pendidikan Lemhannas RI.

Melalui langkah perjuangan ini, RAPI menginginkan para pembentuk undang-undang dapat dalam waktu dekat mengakomodasi usulan tersebut dalam revisi UU Pemilu guna mempermudah partisipasi putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi kepemimpinan nasional dan daerah.

“Mencermati polemik administrasi ijazah Wapres Gibran, RAPI mengusulkan dalam revisi UU Pemilu, syarat ijazah SMA dan atau sederajat tidak menjadi syarat yang wajib, namun integritas, kemampuan dan kecerdasan calon-calon pemimpin merupakan prioritas, dan wajib mengikuti Pendidikan Lemhannas RI demi menjadi calon pemimpin Nasional dan Daerah yang berintegritas,” kata Derek saat bacakan usulan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article