MediaKeadilan.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi akan memproses pidana anggota Polri yang kedapatan memakai vape mengandung narkotika. Sementara personel yang memakai vape berisi bahan kimia akan dikenai hukuman disiplin.
“Kalau dia memakai (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, bila sampai ada narkotikanya, maka dapat dipidanakan,” kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan larangan penggunaan vape diterapkan demi mencegah penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
“Untuk mengantisipasi terkait bersama narkotika bentuk cair yang lalu dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait bersama proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang,” katanya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Ketentuan itu berlaku mengawali dari personel Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Isir juga mengimbau masyarakat sekitar menginformasikan anggota yang masih memakai vape melalui layanan pengaduan kepihak kepolisianan.
“Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, dapat lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres,” katanya.
