MediaKeadilan.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria demi dilanjutkan ke tingkat II atau berikutnya, yakni demi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) usai seluruh anggota Baleg DPR RI dan fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya.
“Kami mengimbau persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses makin lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang lalu disetujui oleh peserta rapat.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menerangkan bahwa RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ia menegaskan, bahwa DPR dan pihak pemerintah berada pada pandangan yang sama mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
Secara substansi, RUU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria berbasis hak menguasai negara demi menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah.
Prioritas pemanfaatannya ditujukan kepada kelompok subjek reforma agraria, bagaikan petani, buruh tani, nelayan, masyarakat sekitar adat, wanita, dan masyarakat sekitar miskin, baik dari lahan konflik maupun non-konflik.
Selain itu, RUU ini mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bersama kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik.
Keberadaan lembaga ini juga didukung oleh dewan pengawas demi mengonfirmasi transparansi dan akuntabilitas.
Mekanisme penyelesaian konflik agraria dirancang agar mengutamakan musyawarah, pemulihan hak masyarakat sekitar, ketentuan hukum, serta pemulihan hubungan sosial.
“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif berakibat pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyikapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman.RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Baleg, Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna
